November 2, 2026
BALI

Rugikan Negara Rp3,5 Miliar, Eks Direktur PT CPJB Diserahkan ke Kejari Denpasar

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) Bali mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan. Pada Senin (21/9/2026), penyidik DJP resmi melimpahkan tersangka berinisial NS bersama barang bukti (tahap P-22) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

NS yang menjabat sebagai Direktur PT CPJB diseret ke meja hijau atas dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Desember 2023.

BACA JUGA :  Dukung Penerapan Prokes, Kodim Karangasem Pasang Wastafel di Area Pura Subaga Kertha

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan modus operandi yang digunakan tersangka tergolong merugikan keuangan negara secara signifikan. NS diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif alias tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tidak hanya itu, NS juga disinyalir menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dengan sengaja tidak melaporkan seluruh omzet atau penjualan dari kegiatan usaha PT CPJB.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Darmawan, Selasa (6/10/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kini, proses hukum lanjutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.

BACA JUGA :  Gathering Komunitas Kendaraan Listrik, PLN Bangun Mindset Kurangi Emisi CO2

Meski berujung pada proses pidana, Darmawan menegaskan pihak DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, dimana penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah seluruh jalur pembinaan dan pengawasan ditempuh.

Melalui pengungkapan kasus ini, Kanwil DJP Bali mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara jujur, benar, dan transparan demi menciptakan keadilan dan iklim usaha yang sehat di Pulau Dewata. (L’Post) 

(Sumber: rilis DJP Bali)

Related Posts