Heru Kristiyana: Pengawasan Perbankan Perlu Terapkan “Principle Based”
LiterasiPost.com, Denpasar –
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menghadiri Forum Group Discussion “Penerapan Principle Based Regulation dalam Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perlindungan Hukum pada Tindakan Pengawasan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 9-12 Juni 2021. Hadir sebagai keynote speaker Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CFrA., CSFA selaku anggota 2 BPK RI. Hadir sebagai narasumber Laode Nusriadi SE.Msi.Ak.CA.CSFA selaku Auditor Utama Keuangan Negara II dari BPK RI, dan Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, BPKP RI, dan narasumber dari internal OJK.
Heru Kristiyana menyampaikan bahwa lingkungan perbankan dan pengawasan sudah banyak berubah, sehingga OJK harus mampu beradaptasi dan menjawab perubahan tersebut. Beberapa perubahan utama dimaksud seperti perubahan ekosistem perbankan, terjadinya krisis ekonomi akibat terjadinya pandemi Covid-19, perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan ekonomi dan produk layanan, dan perkembangan inovasi baru yang masif.
Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam pengaturan dan pengawasan bank mulai mengalami pergeseran, dimana pendekatan rule based yang selama ini digunakan dalam pengaturan dan pengawasan bank dinilai tidak lagi relevan dan memiliki berbagai kelemahan.
“Salah satu cara untuk beradaptasi dan menjawab perubahan pada ekosistem perbankan, antara lain melalui revisi pengaturan dan pengawasan perbankan melalui penerapan principle based supervision, dari yang sebelumnya menekankan rule based. Pendekatan principle based dinilai lebih fleksibel, baik dalam penerapan maupun pengawasannya, serta mampu mendorong inovasi baik dari sisi bisnis proses, pengembangan produk dan layanan serta pengembangan infrastruktur IT dan manajemen risiko,” ujar Heru.
Lanjutnya, beberapa otoritas keuangan di beberapa negara lain saat ini telah mulai menerapkan principle based supervision, antara lain di Inggris, Australia dan Jepang. BCBS selaku standard setter internasional untuk prudensial perbankan pada September 2012 juga telah menerbitkan Core Principles for Effective Banking Supervision sebagai framework standar minimal yang fleksibel dan dapat diterapkan secara global.
“Patut disadari bahwa untuk dapat mengimplementasikan principle based supervision memerlukan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, terutama perlunya perubahan/penyesuaian skills dan mindset dari regulator dan pelaksana ketentuan, perlunya kemampuan dalam melakukan profesional judgement, disertai dengan kejelasan pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan profesional judgement, perlu adanya komunikasi yang baik dan efektif antara regulator/pengawas dengan pelaksana ketentuan, dan kesamaan pemahaman/pandangan yang sama dengan auditor dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Heru Kristiyana menambahkan tantangan pengawasan bank semakin berat, sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia yang dinamis, meningkatnya tuntutan stakeholder untuk memperoleh layanan perbankan yang semakin baik, dan mengawal industri jasa keuangan agar dapat tumbuh sehat memberikan kontribusi bagi perekonomian negara.
Pengawas berkomitmen untuk selalu melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kesuksesan implementasi principle based supervision tentu memerlukan waktu dan proses perbaikan/penyempurnaan pengawasan yang berkelanjutan (continuous improvement). Untuk mendukung hal tersebut diperlukan adanya komunikasi dan sinergi yang baik antara pengawas, auditor dan penegak hukum.
Di sela-sela kegiatan, Heru Kristiyana menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara serta berdialog dengan insan OJK Bali. (igp/r)