PPKM Darurat Diberlakukan, Begini Jam Layanan BI Bali
LiterasiPost.com, Denpasar –
Berkaitan dengan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai Sabtu (3/7/2021), Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali melakukan penyesuaian jadwal layanan kas.
“Jam operasional layanan setoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia dari pukul 08.00-11.30 WITA menjadi pukul 08.00-11.00 WITA. Layanan penukaran uang dan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya untuk sementara waktu ditiadakan. Penyesuaian jadwal layanan kas ini telah berlaku sejak 29 Juni lalu,” ungkap Kepala KPw BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho melalui keterangan pers, Jumat (2/7/2021).
Dikatakan, pada semester I tahun 2021 kebutuhan uang tunai di masyarakat melalui penarikan perbankan di BI tercatat Rp5.338 miliar. Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yang tercatat Rp6.524 miliar, ada penurunan sebesar 18% atau Rp1.185 miliar.
Selanjutnya pada periode semester I tahun 2021, jumlah uang yang disetorkan perbankan ke BI tercatat Rp6.513 miliar, mengalami penurunan sebesar 32% atau Rp3.035 miliar dibandingkan dengan semester I 2020 yang tercatat Rp9.548 miliar.
Uang rusak yang diterima di loket BI pada semester I tahun 2021 sebesar Rp50,8 miliar atau turun 18,4% dibandingkan semester I tahun 2020 yang tercatat Rp62,3 miliar. Pecahan mata uang rupiah Rp100.000 merupakan pecahan yang paling banyak ditukarkan atau sebesar 57,5% dari total nominal pecahan yang ditukarkan.
“Selain itu, dapat kami informasikan bahwa pada semester I tahun 2021, jumlah uang tidak asli yang diserahkan ke BI sebanyak 536 lembar, atau meningkat 31 persen dari periode yang sama tahun 2020 yang tercatat 409 lembar,” sebutnya.
Terkait hal itu, BI mengimbau masyarakat untuk selalu meneliti uang yang diterima dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang agar terhindar dari kerugian uang tidak asli. Selalu merawat uang rupiah dengan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distaples, Jangan Dibasahi dan Jangan Diremas agar uang selalu dalam kondisi baik, serta membiasakan melakukan transaksi secara nontunai berbasis digital atau QRIS untuk mencegah penyebaran Covid-19. (igp/r)