November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Bapenda Denpasar Beri Keringanan dan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

LiterasiPost.com, Denpasar –
Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT ke-233 Kota Denpasar ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besaran pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50 persen, sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen. Dimana, keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

BACA JUGA :  Gerakan Beach Clean Up Pantai Legian Didukung Penuh De Gadjah for Bali dan SUYADINATA for Badung

Lebih lanjut dijelaskan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.

“Pengurangan kepada pelaku usaha dan masyarakat itu diberikan hingga 31 Agustus 2021,” ujarnya.

Dewa Semadi mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.

BACA JUGA :  Mahasiswa FIB UNUD Laksanakan “FIB Peduli Lingkungan"

“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” ujarnya.

Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBB-nya.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, Dimana, pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” tutupnya. (igp/r)

Related Posts