Bebas dari Lapas Kerobokan, Warga AS Dideportasi Karena Masalah Keimigrasian
LiterasiPost.com, Denpasar | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang deteni immigratoir atas nama Daniel B.H., warga negara Amerika Serikat, Jumat (27/8/2021). Yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa Daniel B.H. datang ke Indonesia sekitar Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Yang bersangkutan pernah terlibat kasus pidana (Pasal 406 ayat 1 KUHP) yakni merusak barang. Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 9 Maret 2021, yang bersangkutan ternyata diketahui tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
“Oleh karena itu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Jamaruli.
Dikatakan, dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas atas nama David Smith, warga negara Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Amerika Serikat.
“Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan terkait, bahwa memang benar yang bersangkutan merupakan warga negara Amerika Serikat dengan nama Daniel B.H.,” terangnya.
Dalam proses pendeportasian, Daniel B.H. diberangkatkan pada Jumat (27/8/2021) pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan dikawal 2 petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kemudian yang bersangkutan melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta–Instanbul–New York.
“Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Jamaruli. (igp/r)