Bebas, WNA Pembunuh Polisi di Kuta Dideportasi
LiterasiPost.com, Denpasar –
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap warga negara asing berkebangsaan Inggris, David James Taylor, yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (11/2/2021).
“Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, yang bersangkutan rencananya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, bersama dengan SC warga negara Australia. Pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta. Akibat dari perbuatannya, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan SC dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian David dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA. Ia akan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada Jumat (12/2/2021) pukul 00.45 WIB. Dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 waktu setempat.
“Dari aspek keimigrasian, dia diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga dia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tutup Jamaruli. (igp/r)