Berantas Korupsi, PLN dan KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan
LiterasiPost.com, Jakarta –
PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan pengaduan korupsi, sebagai bagian dari komitmen kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.
Dilaksanakan di Gedung Juang KPK pada Selasa (2/3/2021), agenda ini dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Utama (Dirut) PLN Zulkifli Zaini.
“Saya mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di klaster harus bisa ikut program (PKS) ini. Insya Allah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan BUMN,” tutur Erick Tohir.
Erick menambahkan, pihaknya terus terbuka pada program-program lainnya yang mendukung transformasi transparansi bagi kementerian dan perusahaan BUMN.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“KPK dan BUMN memiliki visi yang sama. BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apa bila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa aset recovery, itulah inti dari kerjasama ini,” terang Firli Bahuri.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan KPK kepada PLN. Termasuk dalam PKS hari ini, yaitu untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal dan eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel,” jelas Dirut PLN, Zulkifli Zaini.
Dirinya menambahkan, melalui sinergitas kali ini, KPK juga akan membantu serta memberikan asistensi kepada PLN dalam rangka penyusunan dan/atau penguatan aturan internal serta sistem PLN dalam penanganan pengaduan.
PLN menyambut baik kerja sama ini dalam upaya meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada lingkungan perusahaan.
Sinergi dalam bentuk kerja sama dan kolaborasi antara PLN dan KPK bukan hanya kali ini, melainkan telah dan akan terus berlanjut. Pada tahun 2020, keduanya terbukti berhasil melakukan perbaikan tata kelola dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara. (igp/r)