October 6, 2024
NASIONAL

Cegah Korupsi, KPK Apresiasi Penyelamatan Aset PLN

LiterasiPost.com, Jakarta –
Sinergitas antara PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara akan terus berlanjut. Hal tersebut tercermin melalui kunjungan Direksi PLN ke Kantor KPK, Jumat (15/1/2021) guna melakukan audiensi sebagai bentuk apresiasi PLN atas dukungan KPK dalam perbaikan tata kelola aset dan pencegahan korupsi, sekaligus rencana sinergitas tata kelola aset tahun 2021.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, dan jajaran Direksi PLN lainnya.

BACA JUGA :  "Run To Care" Bangkitkan Semangat Ribuan Anak SOS Children's Villages

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya atas kinerja PLN di tahun 2020. Menurutnya, sebagai perusahaan layanan publik yang bertugas menyediakan pasokan listrik, PLN memiliki peranan penting bagi bangsa Indonesia.

“Meski di tengah pandemi Covid-19, PLN memiliki andil besar untuk mewujudkan tujuan nasional, antara lain memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Firli.

Terkait upaya pencegahan korupsi khususnya melalui tata kelola dan sertifikasi aset perusahaan, Firli terus meminta PLN untuk melanjutkan program tersebut. Ke depan pihaknya juga berharap, PLN dapat terus meningkatkan upayanya dalam melakukan pencegahan korupsi.

BACA JUGA :  Promosi Doktor ke-44 FT UNUD, Putu Doddy Raih Cumlaude

“Kami titip sebagai upaya pencegahan, Whistleblowing System harus dijalankan, agar siapapun bisa melaporkan ketika terjadi potensi korupsi. Begitu juga dengan unit pengendali gratifikasi,” ucapnya.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa capaian PLN dalam melakukan sertifikasi aset tidak lepas dari dukungan KPK. Hasil capaian sertifikasi aset pada 2020 tersebut menjadi kado manis bagi PLN.

“PLN memiliki kurang lebih 93 ribu bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sampai akhir tahun 2019 lalu, baru sekitar 30 persen atau 28 ribu persil yang telah bersertifikat. Hingga 31 Desember 2020, persil tanah perseroan yang bersertifikat telah bertambah sebanyak 20.507 persil dan 603 persil pembaruan sertifikat. Sehingga secara kumulatif jumlah persil bersertifikat menjadi 48.789 persil atau sekitar 45,7 persen,” terang Zulkifli Zaini.

BACA JUGA :  Sinergi OJK dan MUI Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Menurutnya, peningkatan aset bersertifikat tersebut merupakan wujud dari dukungan KPK dalam perbaikan tata kelola aset dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara.

“Kami sangat bangga dan beruntung KPK memilih PLN sebagai BUMN prioritas dalam penyelamatan aset-aset negara,” tambah Zulkifli.

Dirinya berharap, sinergitas ini dapat terus berlanjut sehinggga sertifikasi aset negara yang dipercayakan kepada PLN dapat meningkat menjadi 60 persen pada akhir tahun ini dan menjadi 100 persen pada akhir tahun 2023.

Selain itu, Zulkifli juga berharap dukungan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola limbah batubara.

“Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dari hasil pembakaran batu bara ini, salah satunya kami olah menjadi beton, baik itu paving, batako dan beton pracetak. Namun, selama masih ditetapkan sebagai limbah B3, padahal di hampir seluruh negara ini tidak masuk limbah B3,” tutur Zulkifli.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Inpres 1/2022

Dampak dari masuknya FABA ke dalam limbah B3 maka pengelolaanya harus mengikuti standar pengelolaan limbah B3, termasuk mekanisme perizinannya. Hal ini membutuhkan biaya yang besar. Dengan perbaikan tata kelola pengelolaan limbah batu bara akan mendorong operasional PLN menjadi semakin efisien.

KPK menyambut baik harapan PLN dengan mendorong komitmen antikorupsi PLN. Antara lain KPK mengajak pejabat PLN untuk memiliki sertifikasi ahli pembangun integritas (API) sebagai upaya membangun integritas diri dan korporasi PLN.

Melalui tugas koordinasi dan monitoring KPK juga akan terus mendampingi dengan melakukan kajian atas regulasi, tata kelola dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah korupsi. (igp)

Related Posts