December 2, 2024
POLITIK & INSTANSI

Ciptakan Kerumunan, Salon dan Usaha Game di Denpasar Ditutup

LiterasiPost.com, Denpasar | Tim Yustisi Kota Denpasar menutup 4 usaha karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat, Rabu (7/6/2021).

“Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela-sela penertiban.

BACA JUGA :  BPK Apresiasi Pemkot Denpasar Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dimasa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha game dan salon.

“Saat dilakukan patroli keempat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,” kata Sayoga.

Warung makan bisa dilakukan dengan cara take away. Sedangkan usaha jasa seperti bank masih bisa buka asalkan karyawan dan nasabahnya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan Covid-19.

BACA JUGA :  Tim PKM Riset Sosial Humaniora FH UNUD Lolos Seleksi ke Tingkat Nasional

Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung. Secara mobile tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Gatot Subroto Timur dan satu tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan, dimana seorang didenda di tempat dan yang lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

BACA JUGA :  Gaungkan #LetsGoKebaikan, Taman Safari Bali Goes to School Sambangi Anak-anak di TPA Suwung

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehingga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Pada kesempatan itu pihaknya juga mensosialisasikan protokol kesehatan dengan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (igp/r)

Related Posts