Coklit Mulai 24 Juni, KPU Badung Terjunkan 1.509 Pantarlih
LITERASIPOST.COM – BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung segera melaksanakan tahapan pembentukan Badan Ad-hoc untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih serangkaian Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Bali dan Bupati – Wakil Bupati Badung (atau Pilkada) Serentak 2024. Coklit tersebut juga berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menyampaikan penetapan dan pelantikan Badan Ad-hoc akan dilakukan pada 24 Juni 2024 yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan gerakan Coklit serentak (GCS).
“GCS akan menyasar tokoh-tokoh masyarakat atau pejabat di kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa termasuk juga influencer dan musisi yang membawakan jingle Pilkada Kabupaten Badung,” ujar Agung Rio saat acara NGOPI bersama media di kantor setempat, Jumat (21/6/2024).
Dijelaskan, tahapan Coklit akan berlangsung hingga 25 Juli 2024. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih, mana yang masuk sebagai pemilih dan mana yang tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS), dan dimutakhirkan kembali melalui tanggapan masyarakat menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Kemudian pemutakhiran kembali melalui tanggapan masyarakat hingga akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024.
“Kita membuka ruang kepada masyarakat, jika dalam proses Coklit ini namanya tidak masuk atau terlewatkan, misalnya dia pensiun di bulan Agustus, sedangkan Coklit berakhir pada Juli, maka dia bisa masuk melalui tanggapan masyarakat pada Agustus setelah proses DPS. Kita sangat menjaga hak pilih masyarakat,” sebutnya.
Dalam proses Coklit ini, KPU Badung akan menerjunkan sebanyak 1.509 Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tersebar di 759 TPS dari 62 kelurahan/desa di Kabupaten Badung. Dikatakan, sesuai ketentuan KPU RI, dalam satu TPS maksimal terdapat 600 pemilih. Jika terdapat lebih dari 400 pemilih dalam satu TPS, maka akan di-handle oleh 2 Pantarlih. Sebaliknya, jika kurang dari 400 pemilih, hanya di-handle oleh 1 Pantarlih.
“Dari 759 TPS itu, ada 750 TPS yang masing-masing di-handle oleh dua Pantarlih. Sisanya 9 TPS masing-masing dipegang oleh satu Pantarlih. 9 TPS ini berada di wilayah Kecamatan Petang dan Abiansemal, karena secara geografis TPS yang berbasis banjar di sana tidak bisa digabungkan,” pungkas Agung Rio. (igp)