October 12, 2024
POLITIK & INSTANSI

Langgar PPKM Darurat, Jaya Negara “Warning” Satu Minimarket

LiterasiPost.com, Denpasar | Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara memperingatkan satu pengelola mini market di Jalan Diponegoro wilayah Kelurahan Sesetan yang nekat beroperasi melewati pukul 20.00 WITA dalam masa PPKM Darurat.

Wali Kota memimpin langsung patroli skala besar bersama unsur Forkopimda Denpasar, Kamis (8/7/2021), dengan menaiki mobil Rantis Tambora Polresta Denpasar bersama Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kol. inf. Made Alit Yudana, Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan Pj Sekda Made Toya.

BACA JUGA :  Rai Mantra - Jaya Negara Serahkan Memori Jabatan ke Plh Walikota Denpasar Made Toya

Rombongan start dari Kantor Kajari Denpasar menyusuri Jalan Sudirman, Waturenggong, dan Jalan Raya Sesetan. Begitu melihat ada minimarket yang masih buka, rombongan langsung turun. Jaya Negara pun menanyakan para karyawan kenapa masih buka padahal waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 WITA. Alasan yang disampaikan karyawan bahwa pihaknya sudah akan bersiap menutup minimarket. Atas kondisi tersebut Wali Kota Jaya Negara langsung meminta Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga agar memanggil pengelola minimarket untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya rombongan bergerak menuju Jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Danau Tempe, By. Pass Ngurah Rai, Jalan Hangtuah, Jalan Raya Puputan, Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman dan kembali ke Kantor Kajari. Secara umum pelaku usaha sudah banyak yang mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Edaran Walikota terkait PPKM Darurat.

BACA JUGA :  Command Center Pomdam IX Udayana Turut Dukung Kelancaran KTT G20 di Bali

Wali Kota Jaya Negara yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai mengatakan kegiatan bersama Forkopimda Denpasar melakukan sosialisasi dan pemantauan jam operasional yang diatur dalam SE Gubernur Bali terkait PPKM Darurat. Hal ini mengatur bahwa pelaku usaha dan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 WITA

“Dalam sosialisasi ini masyarakat telah dipastikan mengetahui SE Gubernur Bali serta telah menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan langkah sosialisasi ini juga terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar dengan mobilitas masyarakat yang cukup padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada jam malam diminimalisir untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran kasus Covid-19.

BACA JUGA :  UPTD PPOT & PPK Dinkes Bali Adakan Forum Konsultasi Publik P4TO

Sementara Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan pelaksanaan giat kali ini dalam tahap pemantauan. Hal ini juga telah dilaksanakan secara bersama-sama dari Pemkot Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejari dan seluruh desa adat melakukan sosialisasi dari bawah.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat, harus bahu membahu memutus mata rantai penyebaran serta meminimalisir mobilitas agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya. (igp/r)

Related Posts