November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Dana Nasabah Bank Mega Raib, Putu Armaya: Bank Harus Bertanggung Jawab!

LiterasiPost.com, Denpasar –
Kasus raibnya dana nasabah atau konsumen layanan perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) Cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp33,45 Miliar.

Kasus tersebut mulai terkuak sekitar November-Desember 2020 silam, ketika salah seorang nasabah berniat mencairkan dana depositonya. Bukan uang yang diterima, justru kabar bahwa dana miliknya sudah tidak ada.

BACA JUGA :  FGD FEB UNUD Bahas Perencanaan Pembangunan Bali yang Sistematis

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, SH, merasa geram dengan kejadian tersebut, apalagi dengan jumlah uang yang sangat besar.

“Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik maka pihak perbankan akan kehilangan kepercayaan masyarakat,” ujar Armaya.

BACA JUGA :  Viral Aniaya Karyawan Salon, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Dua Pelaku WNA

Untuk itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertindak agar ada kepastian hukum terhadap dana konsumen tersebut. Menurut Advokat Pengurus DPC Peradi Denpasar ini, jika ada dana nasabah atau konsumen hilang apalagi tidak ada transaksi apapun maka sudah jelas ada pelanggaran hak-hak konsumen. Seperti yernuat pada pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dimana konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan serta keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

“Artinya, jika dana konsumen raib apalagi tanpa transaksi maka sudah pasti konsumen dalam menyimpan dananya sudah tidak aman. Nasabah itu adalah konsumen layanan jasa perbankan,” ungkap Armaya sengit.

BACA JUGA :  Prodi Sarjana Ekonomi UNUD akan Gelar Kuliah Praktisi

Pihaknya berharap agar dana masyarakat atau konsumen tersebut dikembalikan, karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pada ayat (1) disebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pada ayat (2) disebutkan pengembalian berupa uang yang setara nilainya.

Maka dari itu YLPK Bali mengharapkan pihak OJK Regional 8 Bali Nusra agar melakukan audit terhadap kinerja perbankan atas dugaan kehilangan dana masyarakat tersebut. Armaya pun menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk mengadukan hal-hal yang dinilai ada pelayanan buruk kepada konsumen termasuk lembaga keuangan atau perbankan, karena konsumen dilindungi oleh aturan hukum, UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk jika dana yang disimpan raib.

BACA JUGA :  Akhirnya, Musda ke-14 DPD ASITA Bali Siap Dihelat 28-29 Oktober

“Saya minta agar kasus tersebut diusut tuntas, sehingga tidak lagi ada kasus-kasus serupa menimpa konsumen,” tegasnya.

Armaya menambahkan jika ada dana masyarakat atau konsumen yang disimpan di bank lenyap, kemungkinan juga ada unsur pidana, yakni dugaan melanggar pasal 8 UUPK jo pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar. “Yang melanggar adalah pelaku usahanya,” tutup Armaya. (igp/r)

Related Posts