April 16, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Cegah “Halinar”, Razia Bersama Sasar Lapas/Rutan di Bali

LiterasiPost.com, Denpasar –
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menggelar Razia Bersama di Lapas/Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (5/4/2021). Di antaranya berupa penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersinergi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Khusus razia bersama di Lapas Kelas IIA Kerobokan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo bersinergi dengan Polres Badung yang dipimpin Kapolres AKBP Roby Septiadi dan BNN Kabupaten Badung yang dipimpin Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi. Total personel sekitar 100 orang.

BACA JUGA :  Bebas Visa Kunjungan bagi Negara ASEAN dan VOA Khusus Wisata untuk 43 Negara, Bali Siap Sambut Wisman

Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama sehingga Lapas harus bersih dari HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba).

“Kita juga ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa kita bisa bersinergi dengan baik bersama pihak terkait dalam menangani masalah Lapas dan Rutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Biro Kemahasiswaan UNUD Samakan Persepsi Program Kerja

Pihaknya berharap WBP nantinya dapat kembali ke masyarakat secara utuh, itupun tidak terlepas dalam pembinaan termasuk terkait barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas.

Dalam kegiatan razia, tim memeriksa semua blok di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang berjumlah 12 blok hunian dengan jumlah total WBP sebanyak 1.565 orang.

“Kepada masyarakat pun kita perlu menunjukkan bentuk transparansi dalam pengawasan yang dilakukan sehingga tidak ada sesuatu yang disembunyikan,” imbuh Jamaruli.

BACA JUGA :  Satu Tahun Pandemi di Indonesia, Musisi dan Film Maker Sampaikan Pesan Kebersamaan

Dari hasil pelaksanaan razia bersama di Lapas Kelas IIA Kerobokan masih ditemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh masuk ke dalam Lapas seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone, charger handphone dan lainnya.

“Ke depan kita akan melakukan razia secara rutin guna mengantisipasi hal serupa terulang kembali dan menjadikan Lapas/Rutan kembali pada fungsi pembinaan sehingga WBP yang nantinya keluar dari Lapas/Rutan dapat kembali ke masyarakat. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian terutama Polres Badung dan BNN Kabupaten Badung atas sinergitas yang terjalin sehingga razia bersama ini dapat berjalan sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts