October 3, 2024
POLITIK & INSTANSI

Disdukcapil Denpasar Raih Penghargaan ’’Dukcapil Bisa’’ dari Kemendagri

LiterasiPost.com, Denpasar –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mendapat penghargaan ’’Dukcapil Bisa’’ skala Nasional tahun 2020 dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Penghargaan diserahkan bersamaan dengan Rakornas (rapat koordinasi nasional) yang diikuti oleh Dukcapil seluruh Indonesia secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, pengharapan tersebut merupakan apresiasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, terbaik berdasarkan sembilan kriteria, meliputi total perekaman KTP-el 98 persen, total penerbitan KIA 20 persen, total penerbitan akta kelahiran 92 persen, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen, penggunaan tanda tangan elektronik pada 18 dokumen kependudukan, layanan online, layanan  terintegrasi, perjanjian kerjasama, dan akses data organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA :  Jangan Kaget! PLN akan Ganti Meteran Listrik Pascabayar dengan Smart Meter

’’Tujuan dari pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan) agar semua masyarakat Denpasar memiliki dokumen kependudukan. Bersyukur sudah memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang didukung dengan kinerja staf Dukcapil dan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan,’’ katanya usai mengikuti rakornas.

Pria yang akrab disapa Dewa Juli itu menyebutkan, penerima penghargaan Dukcapil Bisa terdiri atas sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk besar (1,5 juta lebih), sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sedang (500 ribu – 1,5 juta), sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kecil (di bawah 500 ribu) dan sembilan kabupaten/kota dengan bersifat afirmasi wilayah dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA :  Tambah Fasilitas Coffee Shop dan PLTS, RB Klungkung Kian Nyaman untuk Pengembangan UMKM

Denpasar tergolong kota yang berpenduduk sedang bersama sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan Mendagri, yakni Kabupaten Grobogan, Sleman, Kendal, Bantul, Buleleng, Gunung Kidul dan Kabupaten Madiun serta Kota Tangerang Selatan dan Kota Tasikmalaya. (igp/r)

Related Posts