November 5, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Jalani Pengambilan Sumpah, Tiga WNA Sah Jadi WNI

LiterasiPost.com, Denpasar –
Tiga warga negara asing (WNA) ditetapkan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui acara Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan RI yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (7/12/2020). Kegiatan tersebut menjadi rangkaian acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan Fungsional dan PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

BACA JUGA :  Penyidikan Usai, Kejari Badung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pungli ASN Badung ke PN Tipikor

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan ketiga WNA tersebut adalah Aldo Andrea Sai Croserio (Italia), Mario Iorio (Italia) dan Vikram C Vicky Kalra (India). Dijelaskan, Pemerintah telah memberlakukan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, sebagai pengganti UU No. 62 Tahun 1958, beserta Perpu lainnya yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Pada Prinsipnya UU No. 12 Tahun 2006 memperhatikan azas-azas Kewarganegaraan Umum atau universal yaitu Azas Ius Sanguinis, Ius Soli, Kewarganegaraan Tunggal dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas serta tidak mengenal Kewarganegaran Ganda (bipatride) ataupun tanpa Kewarganegaraan (apatride). Namun demikian UU ini menganut azas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak sampai dengan usia 18 tahun, dan setelah itu harus menentukan pilihannya sendiri sampai dengan batas usia 21 tahun.

BACA JUGA :  Kenalkan Penelitian Etnografi, Ilmu Politik UNUD Hadirkan Geger Riyanto pada Kuliah Tamu

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk bahwa azas tersebut merupakan suatu pengecualian. Orang-orang bangsa lain dapat menjadi WNI berdasarkan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai Warga Negara.

BACA JUGA :  Wujudkan Pilkada Damai, Polda Bali Pantau Medsos

Ketiga WNA tersebut bisa menjadi WNI saat ini berdasarkan UU No. 12 khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi. “Selamat, saudara bertiga telah menjadi WNI, dengan harapan agar saudara menjadi WNI yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia, mengabdi kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia serta ikut mendorong perkembangan pendidikan dan budaya Nasional sesuai dengan profesi Saudara yang telah ditekuni selama ini,” harap Kakanwil Jamaruli Manihuruk kepada ketiga WNI baru tersebut. (igp)

Related Posts