November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Kabid Humas Ingatkan Polri dan ASN Wajib Emban Fungsi Kehumasan

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., mengingatkan seluruh anggota Polri dan ASN Polri wajib mengemban fungsi kehumasan. Arahan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda, Selasa (10/6).

KBP Ariasandy menjelaskan fungsi kehumasan Polri di antaranya internalisasi dan intensifikasi, yaitu kemampuan anggota Polri dalam berinteraksi maupun berkomunikasi digital dengan masyarakat baik secara online maupun offline. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang UU ITE maupun cara bermedia sosial yang baik dan bijak agar tidak terjadi seperti penyebaran berita hoax/bohong yang bisa menjadi polemik di masyarakat hingga berujung permasalahan hukum.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Bali Terima Penghargaan Bali Kerthi Sewaka Nugraha

“Apalagi saat ini kita berada di zaman digitalisasi dimana hampir smua masyarakat memiliki HP canggih dan memiliki akses untuk mempublikasikan apapun yang diinginkan. Terkait hal tersebut kita sebagai anggota Polri jangan main-main dalam melayani masyarakat karena kejadian sekecil apapun bisa menjadi viral saat ini,” tegas Kabid Humas.

Lanjutnya, internalisasi dan intensifikasi dalam kehumasan Polri sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi publik, serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri.

“Mari kita tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dan layani masyarakat dengan baik dan humanis, tulus dan ikhlas, serta hindari pelanggaran sekecil apapun”, tutup Kabid Humas. (L’Post/r)

Related Posts