November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Badung Eksekusi Terpidana Raymond Simamora

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora.

Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain mengalami luka. Perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA :  Pertumbuhan Ekonomi Pacu Kinerja APBN Provinsi Bali

Dimana, sebelum melakukan eksekusi terhadap terpidana, Tim Kejari Badung melakukan pencarian di rumah terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G Banjar Kaja Desa Buduk Mengwi, Badung, namun terpidana tidak berada di rumahnya. Kemudian Tim mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut. Lalu Tim Kejari Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi terpidana ke Lapas Kerobokan.

Tim Kejari Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora. Yang mana sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2021 terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, kemudian Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding dimana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut.

BACA JUGA :  Melalui KKN PPM Unud, Dosen Prodi TIP Ajarkan Olah Limbah Rumah Tangga jadi Produk Non Pangan di Desa Blimbingsari

Kemudian Terpidana memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dimana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terpidana. Dengan demikian, sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan.

Dimana, sebelumnya terpidana Raymond Simamora pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekitar jam 18.00 WITA melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka dengan korban I Wayan Ariana. Awalnya korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum minuman bersama tiga temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy sambil menjaga mobil yang parkir dikarenakan di tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri. Kemudian pada saat korban bersama dengan ketiga saksi-saksi tersebut sedang santai duduk tiba-tiba terpidana datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur dimana saat itu terpidana membunyikan klakson kendaraan sepeda motornya dengan keras dan lantang sehingga menyebabkan korban dan ketiga para saksi tersebut spontan menoleh ke arah terpidana.

BACA JUGA :  Waka Polda Bali Serahkan Bantuan Sembako kepada Petugas DLHK Kota Denpasar

Selanjutnya pada saat korban menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban tertabrak atau terserempet sepeda motor yang dikemudikan terpidana sehingga mengenai bagian pinggang tengah sampai bagian kanan, yang membuat sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang korban. Pada saat itu saksi I Wayan Anggy Arisandy berdiri untuk membantu melepaskan sepeda motor tersebut yang mengenai pinggang korban dengan cara mendorong sepeda motor milik terdakwa ke samping. Akibat hal tersebut korban mengalami luka memar di bagian pinggang. (igp/r) 

Related Posts