October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kanwil Kemenkumham Bali Jalin Kerja Sama dengan 7 Perguruan Tinggi

LiterasiPost.com, Badung –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Bali bertempat di Hotel Grand Istana Rama Kuta, Kamis (26/11/2020).

Ketujuh perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati, Universitas Mahendradatta, Universitas Hindu Indonesia dan Universitas Panji Sakti.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polda Bali

Kepala Kaneil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan kerja sama yang dibangun saat ini merupakan awal untuk dapat membina dan meningkatkan hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkumham Bali dan perguruan tinggi di Bali dalam rangka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi serta pengembangan kelembagaan. Pembangunan daerah saat ini harus dimulai dari pembangunan masyarakat di desa ataupun kelurahan, sehingga fungsi pelayanan masyarakat khususnya dalam pemerintahan baik di desa maupun kelurahan memerlukan langkah strategis dalam pemenuhannya.

“Masyarakat harus dipastikan memperoleh akses informasi yang jelas mengenai kebijakan pembangunan yang dilakukan. Penyampaian informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki juga merupakan kunci suksesnya pembangunan, oleh karena itu kerja sama yang dibangun saat ini dilakukan untuk memastikan penyampaian informasi mengenai tugas dan fungsi para pihak khususnya tugas dan fungsi Kemenkumham serta perguruan tinggi dapat tersampaikan dengan baik secara langsung kepada masyarakat desa,” kata Jamaruli.

BACA JUGA :  Perbarui Visi Misi, BPR Kanti Gelar Rapim dan Diklat di Lombok

Selain pelaksanaan penyebarluasan informasi, kerja sama ini juga bertujuan membangun kualitas sumber daya manusia baik sebagai subyek ataupun obyek pembangunan hukum di daerah. Kualitas sumber daya manusia khususnya dibidang hukum dapat dilaksanakan dengan salah satunya mewujudkan pelaksanaan pendidikan Paralegal bagi mahasiswa ataupun masyarakat. Mahasiswa akan diberikan pembekalan dan pelatihan mengenai Keparalegalan yang nantinya dapat menjadi agen pembaharuan hukum di masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya pelatihan mengenai Keperalagelal bagi mahasiswa ini tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dimana pelatihan ini memberikan suatu keahlian yang memperoleh legalitas dari Kemenkumham dalam bentuk sertifikat yang bisa digunakan sebagai sertifikat keahlian pendamping ijazah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Minikino Film Week ke-10 Siap Dihelat

Dengan ilmu dan legalitas yang telah dimiliki oleh mahasiswa melalui pendidikan Keparalegalan akan mampu menjawab tantangan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat desa. Ini merupakan bagian dari kelanjutan pelaksanaan dari pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 21 Juli 2020, yang saat awal diresmikan berjumlah 121 desa dan saat ini bertambah menjadi 246 desa. (igp)

Related Posts