October 25, 2024
BALI

Kerjasama Polda Bali Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bali Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Dalam Pengelolaan Hutan Sosial

LiterasiPost.com, Karangasem –
Dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di masa pandemi, Polda Bali bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bali dalam menjaga kelestarian hutan, ekosistem alam guna meminimalisir terjadinya illegal loging maupun perambahan hutan yang dapat menghambat program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Pada Rabu (24/2/2021) bertempat di Banjar Dinas Puregae, Desa Pempatan, Kec. Rendang, Kabupaten Karangasem telah berlangsung pertemuan Dinas Kehutanan Kepala RPH (Resort Pengelolaan Hutan) Rendang dengan Kelompok Tani Jineng Merta.

BACA JUGA :  Peringati Nuzulul Qur’an, Pertamina Berbagi Takjil Serentak di SPBU se-Jatimbalinus

I Wayan Tunas selaku Ka RPH Rendang saat menyampaikan sambutan memberikan apresiasi yang sangat baik terhadap terjalinnya kerjasama Dinas Kehutanan bersama Polda Bali khususnya Dit Intelkam atas kepedulian dan perhatian terhadap kelestarian kawasan hutan serta kelompok tani hutan di wilayah Dusun Pura Gae, Desa Pempatan, Kec. Rendang.

Disampaikan kepada Kelompok Tani Hutan Jineng Merta yang mana pemerintah saat ini sudah memberikan kebijakan mengeluarkan izin untuk mengelola hutan sosial yang bisa dimanfaatkan guna meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan tersebut,

“Mari bersama-sama berupaya melakukan pengawasan dan menjaga hutan dengan baik supaya dapat memaksimalkan fungsi hutan dengan istilah Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Adakan Gathering Nasional dan Pemberian Award di Bali, Pegadaian Kuatkan Agen hingga Pelosok

Penekanan juga diberikan kepada Ketua Kelompok Tani Hutan Jineng Merta agar betul-betul memberikan pembinaan dan pemahaman terhadap pentingnya keberadaan kawasan hutan sosial.

“Mari kita menjaga dan awasi keberadaan hutan, jangan mengganggu prasarana hutan dan jangan sampai merusak hutan karena hal tersebut melanggar UU yang sudah jelas ada sanksinya,” imbuhnya.

Menjaga hutan merupakan kewajiban semua pihak sehingga diharapkan kesanggupan kelompok masyarakat menjaga dan mengelola dengan baik, karena manfaat hutan sosial di samping dapat mensejahterakan masyarakat, juga dapat menyerap volume air bersih mencegah banjir, mengeluarkan oksigen (O2) yang sehat dimasa pandemi Covid -19.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2021

Dalamkesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan terhadap Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yg telah terlaksana berupa budidaya madu, serta pemanfaatan hutan untuk penanaman Rumput Gajah guna pakan ternak.

Dari momen tersebut Kelompok Tani Hutan Jineng Merta yg diketuai oleh Mangku Sukarta dengan jumlah anggota sebanyak 146 KK, yang diberikan mengelola hutan sosial oleh pemerintah seluas 221 Ha berlokasi di Dusun Puregae, Desa Pempatan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem juga mendeklarasikan diri “Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Dalam Menjaga Kawasan Hutan dan Memanfaatkan Hutan Sosial Guna Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Menunjang Kesejahteraan Masyarakat”.

Pada Kondisi pandemi Covid-19 ini, masyarakat kesulitan ekonomi, sehingga pemerintah sangat memperhatikan ketahanan pangan di masyarakat dengan mengambil langkah kebijakan pemberian pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. (igp/r)

Related Posts