February 1, 2026
POLITIK & INSTANSI

Langgar Aturan, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Lift Kaca di Pantai Kelingking

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung Made Satria menyikapi Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Sebagaimana diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Dalam keterangannya kepada media di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (23/11), Gubernur Koster menyampaikan bahwa proyek tersebut memiliki 5 jenis pelanggaran, yaitu:

1. Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk Pelanggaran:

• Pembangunan lift kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

• Fondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

• Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.

• Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

• Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi berupa sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

BACA JUGA :  Ombudsman Apresiasi Pelayanan Publik Pemkot Denpasar Selama Kepemimpinan Dharma-Negara

2. Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Bentuk Pelanggaran:

▪️Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Sanksi berupa sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran. 

3. Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bentuk Pelanggaran:

• KKPR tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan jembatan layang penghubung dengan panjang 42 m dan lift kaca.

Sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan.

4. Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bentuk Pelanggaran:

▪️Bangunan fondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. 

Sanksi berupa sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

5. Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk Pelanggaran:

▪️Mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Sanksi berupa sanksi pidana.

BACA JUGA :  KPU Bali Resmi Hanya Terima Pendaftaran Dua Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rekomendasi DPRD Provinsi Bali

1. Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan lift kaca oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

2. Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan lift kaca oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

3. Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apabila pembongkaran lift kaca tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung

Dengan memperhatikan 5 jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa:

1. Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group:

1.1 menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca;

1.2 melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan; dan

1.3 melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.

2. Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Fakultas Pertanian UNUD Upayakan Tumbuhnya Minat Mahasiswa Ikut MBKM

“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan”, ujar Gubernur Koster.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan”, sebutnya.

“Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali”, pungkas Gubernur Koster, sembari menegaskan tidak anti dengan investasi. (L’Post)

Related Posts