Money Changer Ilegal Tak Kapok, BI Diminta Bertindak Tegas

LITERASIPOST.COM, KUTA | Baru saja pariwisata Bali mulai bergeliat, sudah dinodai oleh berita tak sedap soal keberadaan money changer ilegal. Korbannya adalah wisatawan mancanegara, yang tentu dapat berimbas buruk terhadap citra pariwisata Bali ke depan.
“Baru-baru ini kami menerima laporan sebanyak dua kali berturut-turut adanya money changer ‘nakal’ yang menipu turis asing di wilayah Kelurahan Legian. Kami tim gabungan Kelurahan, LPM dan Linmas langsung bergerak melakukan pengawasan dan imbauan partisipatif ke tempat usaha bersangkutan. Kami minta mereka tutup dulu, sembari mengurus izin,” kata Ketua LPM Kelurahan Legian, I Wayan Puspa Negara.
Pengamat Pariwisata yang juga Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Marjinal Bali (APPMB) ini mengatakan, bahwa penindakan hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) yang mengeluarkan izin terhadap usaha penukaran valuta asing. Namun, nyatanya aksi penindakan masih lemah sehingga money changer ilegal seakan-akan tidak kapok beroperasi khususnya di destinasi wisata Legian.
“Kami hanya bisa sifatnya mengimbau, siapapun boleh membuka usaha di wilayah kami, asalkan legal dan tidak membuat masalah. Setidaknya melapor dahulu ke Kepala Lingkungan atau mengantongi SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha),” tegasnya.

Ketua LPM Kelurahan Legian, I Wayan Puspa Negara. (Foto: igp)
Pihaknya telah melakukan pendataan terhadap keberadaan usaha money changer di wilayah Kelurahan Legian. Saat ini tercatat 25 money changer yang beroperasi, dan hanya 9 usaha yang mengantongi izin dari BI.
“Berarti sisanya itu adalah ilegal. Ciri-cirinya, tidak memiliki nama tempat usaha, tidak memberikan kuitansi/invoice kepada tamu, menawarkan rate yang tinggi, tempat usahanya cenderung kecil dan mereka biasanya bergerombol dengan peran masing-masing untuk merayu tamu,” jelas mantan legislator ini.
Untuk itu pihaknya sangat berharap agar BI sebagai leading sector bisa bereaksi turun ke lapangan secara intens. Kelemahan yang terjadi selama ini adalah belum adanya supervisi, monitoring dan evaluasi dari BI terhadap keberadaan money changer, sehingga “aksi nakal” terus terjadi dari tahun ke tahun.
Selain itu, pihaknya juga berharap pembentukan tim khusus BI bersinergi dengan kepolisian serta bersifat komprehensif melibatkan partisipasi masyarakat, asosiasi, dan stakeholder lainnya.
“Saat penyegelan yang lalu, BI memang turun, tapi nyatanya keesokannya usaha ilegal itu nekat beroperasi kembali. Ini kan seperti macan ompong! Maka, di sinilah diperlukan partisipasi masyarakat dalam penegakan aturan di destinasi wisata. Kami minta BI bersikap tegas dan tidak pasif, jika memang melanggar ya segera proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Puspa Negara. (igp)