November 7, 2025
POLITIK & INSTANSI

Mulai Hari Ini, KPU Badung Siap Terima Pendaftaran Paslon

LITERASIPOST.COM – BADUNG | KPU Kabupaten Badung menyatakan telah siap menyambut pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk Pilkada Serentak 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran Paslon berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung.

Ketua KPU Kabupaten Badung, IGKG Yusa Arsana Putra menjelaskan bahwa jumlah DPT di Kabupaten Badung pada Pemilu yang lalu sebanyak 403.326 orang, maka bilangan pembaginya untuk konversi suara sah agar bisa mengusung Paslon adalah 8,5%. Kalau dihitung dari jumlah suara sah sebanyak 349.519 dikalikan 8,5% maka syarat suara sah yang harus dimiliki oleh Parpol atau gabungan Parpol untuk dapat mengajukan Paslon adalah 29.710 suara.

BACA JUGA :  Hari Ini, Pasien Sembuh Covid-19 di Denpasar Lampaui Kasus Positif

“Berdasarkan hitungan tersebut, hanya dua Parpol yang bisa mengusung sendiri Paslonnya (tanpa gabungan) yaitu PDIP dengan 211.097 suara sah dan Golkar 74.877 suara sah. Ada dua Parpol lagi yang dapat mengusung Paslon namun harus bergabung dengan Parpol-parpol non-parlemen yaitu Gerindra 25.149 suara sah dan Demokrat 20.254 suara sah”, sebut Yusa Arsana didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara saat acara NGOPI di Dalung, Senin (26/8/2024).

Dikatakan, dari hitung-hitungan itu kemungkinan akan ada maksimal 4 Paslon. Untuk diketahui, Paslon dari PDIP rencananya melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WITA, sedangkan Paslon dari Golkar pada hari yang sama di kisaran pukul 14.00-15.00 Wita. KPU Kabupaten Badung menyatakan sebelumnya telah melakukan simulasi agar pelaksanaan pendaftaran Paslon berjalan lancar. (IGP)

Related Posts