Narapidana Narkotika di Bali Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Seorang narapidana atas nama Hendra Kurniawan Bin Edi YS dengan perkara narkotika dan dipidana selama 15 tahun penjara, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (12/10/2021) mengatakan bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 14 Juni 2017, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pada 16 Februari 2021.
Pemindahan Narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan petugas Lapas.
“Pengawalan dilakukan oleh dua anggota Polres Bangli, empat petugas Lapas Narkotika Bangli, dan empat petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali menggunakan satu mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan satu mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali,” jelas Jamaruli.
Dikatakan, narapidana tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus. Rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan pada Minggu (10/10) sore yang diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan, dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba, yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusa Kambangan. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Jamaruli Manihuruk. (igp/r)














