October 12, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

OJK Minta Perusahaan Pembiayaan Benahi Penggunaan Jasa Penagih

LiterasiPost.com, Denpasar | Adanya kejadian pada 23 Juli 2021 lalu di Monang Maning, Denpasar, terkait perselisihan dua kelompok yang mengakibatkan korban jiwa, OJK Bali menyampaikan rasa belasungkawa terhadap korban dan keluarganya. Peristiwa tersebut murni merupakan tindakan kriminal yang harus diproses hukum dan tidak ada kaitan dengan perusahaan jasa keuangan.

OJK Bali telah melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali dan anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bali, Dr. Arya Wedakarna. Selanjutnya pada 26 Juli 2021 telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh anggota APPI dan perusahaan alih daya jasa penagihan atau kerap disebut debt collector di Bali. OJK menegaskan kembali hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya. Diharapkan peristiwa yang mengakibatkan adanya korban jiwa tidak terulang di kemudian hari.

BACA JUGA :  Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga Sapa UMKM Milenial di Rumah BUMN Denpasar

OJK Bali juga telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta APPI Pusat untuk melakukan evaluasi tindak lanjut kasus tersebut di atas yang menghasilkan kesepakatan:
1. OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dimana tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
2. APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan izin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.

“Kami minta kepada seluruh Perusahaan Pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis Perusahaan secara menyeluruh antara lain evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerjasama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan, pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait,” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto di Denpasar, Kamis (29/7/2021).

BACA JUGA :  RS UNUD Bersama RS Ngoerah Lakukan Tindakan Operasi Telerobotik

Dewan Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika yang baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yaitu “Direksi Perusahaan wajib:
a. mengelola Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
b. memastikan agar Perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, Kreditur, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya”.

“Kami minta Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Intip Dunia Wirausaha, Dosen FEB UNUD Lolos Program Kolaborasi Praktisi Mengajar

Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga. Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Debitur juga dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui nomor telepon 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.idatau waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts