November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Overstay di Bali, Dua Warga Tanzania Ditahan di Rudenim

LiterasiPost.com, Badung | Dua orang asing berkewarganegaraan Tanzania ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jl. Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/8/2021). Diketahui kedua WNA tersebut overstay lebih dari 60 hari di Bali.

Kedua WNA asal Tanzania yang berjenis kelamin perempuan itu adalah Glory Pius Nanai dan Galinda Kiril Valchev.

BACA JUGA :  Polres Klungkung Amankan Empat Kendaraan dengan Pelanggaran Berat

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap 2 orang asing ini hingga ke Rudenim Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.

“Mereka bebas visa, masuk Indonesia pada awal 2020, overstay sekitar 500 hari, awal tujuannya berlibur, lalu terjebak karena pandemi, kehabisan uang buat melahirkan, mau pulang tidak ada penerbangan dan biaya lagi,” kata Jamaruli.

BACA JUGA :  Penyerahan Tersangka dan BB Tahap II Perkara Tindak Pidana Kepabeanan

Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hanya saja pendeportasian belum bisa dilakukan saat ini.

“Pelaksanaan pendeportasian dari Wilayah Indonesia terhadap mereka belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya,” sebutnya. (igp/r)

Related Posts