Pelaku Pembunuhan Anjing di Jimbaran Diamankan, Ternyata Ini Alasannya
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP A.A. Made Suantara, M.H., berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian anjing di Perum Puri Jimbaran Blok B14 Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Sebelumnya, kelompok penyayang hewan di Bali geram atas video yang memperlihatkan seekor anjing diseret di jalan menggunakan tali dengan mengendarai sepeda motor hingga akhirnya di dikubur di halaman rumah pelaku. Kasus ini sempat viral di Medsos.
Mendapat laporan, petugas pun langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku, yakni Fajar As`ad (42) di Perum Puri Jimbaran Blok B14 Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. “Kejadiannya itu pada Jumat, 25 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 Wita. Kemudian, ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Reskrim atas perintah Kapolsek Kuta Selatan agar segera mengamankan pelaku,” ungkap AKP A.A. Made Suantara, M.H.
Kronologisnya, pada Jumat (25/12/2022) sekitar pukul 15.30 Wita pelaku datang dari Jalan Rumah Sakit Udayana melewati Perum. Puri Jimbaran dan berjalan 30 meter saat masuk kawasan perumahan pelaku kaget karena tiba-tiba ada anjing mengejar dan langsung menggigit pelaku di kaki kiri bagian betis. Setelah menggigit, anjing tersebut balik lari kembali. Pelaku sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai pemilik anjing tersebut. Warga mengatakan bahwa itu anjing liar dan tidak ada pemiliknya.
Pelaku pun merasa kesal dan emosi, akhirnya pelaku pulang untuk mengambil senapan dan golok. Setelah kembali ke TKP, pelaku melihat anjing tersebut berada di depan rumah di Blok B14 Perum Puri Jimbaran (rumah saksi). Pelaku sebelum melakukan penembakan anjing itu sempat menanyakan kepada anak-anak muda yang ada di depan rumah Blok B14, dan dijawab tidak tahu pemilik anjing itu. Kemudian pelaku menembak anjing tersebut menggunakan senapan angin ke arah lehernya, namun masih bisa berlari masuk ke pekarangan rumah Blok B14 dalam keadaan sudah terluka. Lalu pelaku menghampiri ke dalam dan akhirnya pelaku mengambil golok untuk memukul anjing tersebut ke arah kepala, lalu ditarik ke luar dari teras rumah Blok B14. Selanjutnya pelaku menaikkan anjing tersebut di motornya dan langsung dibawa pulang dan ditaruh sementara di depan rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku pergi ke Puskesmas Nusa Dua untuk berobat. Petugas tidak berani melakukan penyuntikan dan disarankan untuk menghubungi dokter hewan I Made GS. Dokter bersangkutan menyampaikan harus diuji lab dahulu karena anjingnya sudah mati dan diberikan nomor petugas lab a.n. WAW. Setelah pelaku menelepon, lalu petugas lab tersebut datang dan mengambil sampel otak anjing itu. Setelah itu pelaku mengubur anjing di halaman belakang rumahnya. Sekitar pukul 16.06 Wita pada 27 Desember 2022 pelaku diberitahu lewat WA oleh dokter I Made GS bahwa anjing tersebut tidak terindikasi rabies.
Kepada polisi, para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan, serta menjelaskan dengan kooperatif semua kejadian kepada pihak kepolisian serta meminta maaf secara terbuka di Mako Polsek Kuta Selatan.
Adapun barang bukti yang disita berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kuning DK 6833 FQ, sepucuk senapan angin kaliber 4,5 mm merk Mouroder warna hijau dan 1 buah golok/parang, (igp/r)