Permintaan Uang Masyarakat Pada Hari Raya Tahun Ini Tak Sebanyak Tahun Lalu
LiterasiPost.com, Denpasar –
Rata-rata perhari permintaan uang tunai dari masyarakat di Hari Raya Galungan, Kuningan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 mengalami peningkatan, dari Rp31,2 miliar pada Maret 2021 menjadi Rp46,2 miliar pada April 2021, atau meningkat sebesar 48 persen.
Bank Indonesia Bali mencatat pada triwulan I-2021 (Januari-Maret 2021), rata-rata perhari penarikan uang masyarakat tercatat Rp19,5 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar 135,9 persen pada April 2021.
Sampai dengan 22 April 2021, penarikan uang perbankan atau outflow tercatat Rp2,7 triliun sedangkan setoran perbankan atau inflow tercatat Rp4,7 triliun.
“Dengan demikian sampai dengan April 2021, jumlah uang yang disetorkan ke Bank Indonesia masih lebih banyak dibandingkan dengan uang yang keluar dari Bank Indonesia untuk memenuhi permintaan uang masyarakat atau terjadi net inflow sebesar Rp2 triliun,” kata Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Senin (26/4/2021).
Dikatakan, secara umum kebutuhan uang masyarakat pada periode Januari-April 2021 tersebut, bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020, tercatat mengalami penurunan sebesar Rp2,1 triliun atau 44 persen, yaitu dari Rp4,8 triliun menjadi Rp2,7 triliun.
“Demikian pula jumlah uang yang disetorkan perbankan ke Bank Indonesia mengalami penurunan sebesar Rp2.5 triliun atau 34,5 persen, yaitu dari Rp7,34 triliun menjadi 4,7 triliun,” ungkap Trisno.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang di masyarakat terkait Hari Raya Galungan, Kuningan dan menjelang Idul Fitri tahun 2021, Bank Indonesia Provinsi Bali telah menyiapkan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan penambahan jadwal setoran dan penarikan uang oleh perbankan dari 3 hari menjadi 4 hari seminggu, yaitu pada setiap Senin, Selasa, Rabu dan Jumat.
b. bekerjasama dengan perbankan telah menyiapkan 227 jaringan kantor bank untuk memberikan layanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan penukaran uang pecahan kecil dan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75).
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, Bank Indonesia tetap melakukan karantina terhadap uang setoran yang diterima dari perbankan. Namun demikian jangka waktunya disesuaikan dari 7 hari menjadi 3 hari
“Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan layanan setoran dan penarikan oleh perbankan, Bank Indonesia telah mensiagakan layanan perkasan di Lokasi Kerja Alternatif (LKA) sebagai back up apabila terjadi gangguan operasional di Kantor Bank Indonesia,” sebutnya.
Temuan uang palsu oleh Bank Indonesia Provinsi Bali mengalami penurunan, yaitu sebanyak 410 lembar pada triwulan I-2020 menjadi 193 lembar pada triwulan I -2021 atau turun sebesar 53 persen. Untuk itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang di kantor bank terdekat dan selalu berhati-hati dalam setiap transaksi dengan langkah 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) guna memastikan keaslian uang Rupiah yang diterima.
“Selanjutnya, kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu Cinta Rupiah dengan mengenali dan merawatnya, selalu Bangga Rupiah, dengan mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam Rupiah dan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing kecuali yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta selalu Paham Rupiah dengan hemat dan bijak dalam menggunakan Rupiah,” pungkasnya. (igp/r)