November 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Pilkel di Denpasar Lancar, Empat Incumbent Menang

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kota Denpasar pada 4 desa, yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dan Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, berjalan kondusif dan lancar, Minggu (18/9/2022).

Dari hasil perhitungan suara sementara, semua incumbent berjaya. Desa Kesiman Kertalangu Wayan Suena meraih suara 6.692 atau 95,04%; Desa Dangin Puri Kelod Made Sada meraih suara 2.694 atau 77,77%; Desa Peguyangan Kaja Made Parmita meraih suara 3.550 atau 87,12%; dan Desa Tegal Kertha Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59%.

BACA JUGA :  Bawaslu Badung Awasi Plotting Surat Suara per TPS

Sebelumnya, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) terdiri dari Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra, Pasi Ops Kodim 16/11 Badung Mayor Arh Made Artha dan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Setelah pemantauan daring dilaksanakan pemantauan secara langsung ke TPS Yang Batu Kauh Desa Dangin Puri Kelod.

Sekda Alit Wiradana mengatakan Pilkel kali ini secara keseluruhan dilaksanakan di 35 dusun sebanyak 94 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 35.982 orang. Di Desa Kesiman Kertalangu ada dua calon Perbekel dengan jumlah 11 dusun, 31 TPS dan 11.892 DPT; Desa Dangin Puri Kelod dengan dua calon Perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230  DPT; Desa Peguyangan Kaja dengan dua calon Perbekel, 11 dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT; dan Desa Tegal Kertha dengan dua calon Perbekel, 8 dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT.

BACA JUGA :  FAPET UNUD Terima Kunjungan KKL UGM

Dirjen Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, Presiden belum mencabut status keadaan darurat bencana non-alam Covid-19. Untuk itu Pilkades mempedomi Permendagri 72/2020 dan SE Mendagri 141/6698/SJ. Menunda dalam hal kabupaten/kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang berada pada zona merah. Mengingat Kota Denpasar berada pada PPKM level 1 dan tidak ada kasus di 4 desa penyelenggara Pilkades/Pilkel, maka bisa menggelar kegiatan tersebut secara serentak.

Kadis DPMD Kota Denpasar, I Wayan Budha mengatakan tahapan selanjutnya adalah pelantikan Perbekel terpilih pada 10 Oktober 2022, karena masa jabatan sebelumnya juga berakhir pada tanggal tersebut. (igp/r)

Related Posts