Polda Bali Amankan WNA yang Miliki Narkoba dan Senpi
LiterasiPost.com, Denpasar –
Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi) yang melibatkan warga negara asing. Pelaku berinisial RJHB (30) berkewarganegaraan Prancis, dibekuk di tempat tinggalnya, Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No. 10 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat konferensi pers, Rabu (23/12/2020) menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Lalu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Pada 21 Desember 2020 pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK, MH melakukan pembuntutan terhadap pelaku di sebuah mini market dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya pelaku diarahkan ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan. Barang bukti yang diamankan petugas, yakni satu buah kacamata hitam dan dompet; plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat total 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto; satu potongan pipet bening; satu buah alat isap (bong); satu buah tas berwana hitam di dalamnya berisi satu buah senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta satu buah Magazen yang berisi 8 butir amunisi caliber 9X19 mm, satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ berisi 20 butir amunisi caliber 9X19 mm; satu buah tas berwarna hitam didalamnya terdapat satu buah senpi jenis NAA 22LR (jenis Revolver) berisi 1 butir amunisi caliber 22 mm, satu buah senpi jenis Makarov Made In Rusia Kal 7.65 mm (tanpa Magazen); dan satu buah Hp merk Iphone.
Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Selain itu pelaku juga dikenakan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
“Dari hasil analisa dan evaluasi bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bali setiap akhir tahun cenderung mengalami peningkatan, sehingga penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika tetap dilaksanakan secara dinamis dan tidak pernah kendor termasuk antisipasi terhadap Tindak Pidana Terorisme,” ujar Kapolda Bali didampingi Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, SIK, SH, MH.
Polda Bali dan jajaran saat ini menyelenggarakan Operasi Lilin Agung 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 dengan mengedepankan kegiatan premetif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk menjamin pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tetap dalam kondisi yang aman dan kondusif. (igp)