Polda Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Kokain Jaringan Internasional

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Polda Bali dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional senilai Rp12 miliar. Demikian disebutkan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, saat Konferensi Pers di lobi Mapolda Bali, Senin (26/5).
Kapolda menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dan Bea Cukai dalam mengungkap kasus ini dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan satu tersangka WNA asal Australia berinisial IAA. Dengan modus operandi menggunakan jasa pos mengirimkan kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang syakni r Rp50 juta.p
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali dan kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama,” tegas Kapolda Bali. (L’Post/r)














