Polda Bali Ungkap Kasus Curat di Toko Es Krim, BB Capai Rp10 Miliar
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan kerugian mencapai Rp10 miliar dan menangkap pelaku beserta 6 truk barang bukti (BB).
Saat Konferensi Pers di halaman belakang Mapolda Bali, Senin (5/6/2023), Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna S.E., menyampaikan telah terjadi kasus Curat di toko es krim Leonardo Gelato, Jl. Petitenget No.3 Kerobokan Kelod Kuta Utara Kabupaten Badung, pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 WITA sampai 07.00 WITA. Pelaku beraksi menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini sempat viral di media sosial pada Senin (5/6/2023).
Gerak cepat Tim Resmob Polda Bali berhasil mengungkap kasus Curat tersebut dan menangkap para pelakunya pada Kamis (1/6/2023) atau sehari pasca kejadian, lengkap beserta BB yaitu 6 unit mobil truk
Kejadian ini bermula pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WITA, saksi Agung saat sedang menjaga toko melihat ada beberapa orang memasuki toko dan mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato yang beralamat di Jl. Petitenget No.3 Kel/Desa Kerobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab. Badung. Saat itu saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang HP. Selanjutnya pada pukul 07.00 WITA para pelaku selesai menjalankan aksinya. Saksi baru bisa menghubungi bos/pelapor dan menyampaikan kejadian tersebut. Selanjutnya pelapor menuju toko/TKP dan melihat situasi toko sudah berantakan dan langsung menghubungi pemilik toko, Leonard, untuk melihat kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut PT Leonardo Gelato Artigianale mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
Adapun kejadian pengambilan barang-barang secara paksa pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu oleh adanya perselisihan antara Leonard selaku pemilik PT Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane Tantono selaku Direktur PT Artisanal Food Group, yang sama-sama mengklaim bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih.
Dimana perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini dan sudah sempat melakukan penggantian Direktur dan menjalani beberapa kali Pengadilan di Amstserdam (Belanda), karena berutang yang kemudian pada November 2020 diputus pengadilan Amsterdam/Belanda bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang sah dari PT. Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
Hingga Januari 2023 PT Leonardo Gelato Artigianale yang didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah dan menggunakan barang-barang PT Artisanal Food Group untuk berjualan es krim dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.
Puncaknya pada 31 Mei 2023 atas inisiatif sendiri pelaku RBT (GM Perusahaan PT Artisanal Food Group) (laki-laki 31 tahun), kewarganegaraan Indonesia, beralamat: Jl. Daan Mogot I/38 Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan Jakarta Barat, melakukan upaya mengambil secara paksa barang-barang yang digunakan dalam usaha PT Leonardo Gelato Artiainale, dengan mengklaim barang tersebut milik PT Artisanal Food Group, dengan cara memotong gembok pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu, serta dengan menggunakan 6 unit mobil truk dan menyewa puluhan buruh harian untuk mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya ke 6 mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang Cengkareng di Jakarta untuk disimpan.
Kemudian pihak PT Leonardo Gelato Artiainale melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo, hingga tanggal 1 Juni 2023 berhasil menangkap pelaku RBT di salah satu hotel daerah Tuban Kuta Badung tempat pelaku menginap dan 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut berhasil diamankan di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk.
“Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Dan saat ini pelaku RBT menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kombes Satake. (igp/r)