November 7, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank, Dua Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditreskrimum Polda Bali merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang jasadnya ditemukan di got Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (29/8/2022). Dua pelaku ditangkap di Bandar Lampung pada 27 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari pengakuan pelaku berinisial NSP (40) dan RN (28) diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi karena kedua pelaku ingin menguasai harta korban Gusti Mirah Lestari berupa mobil Honda Brio.

BACA JUGA :  BULOG Bali Siap Distribusikan Bantuan Pangan Periode Juni-Juli

“Sang pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya RN untuk menguasai harta Mirah Lestari, yaitu satu unit mobil Honda Brio,” kata Kabid Humas didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.

Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun, yang diketahui seorang pegawai bank di Gianyar.

Diketahui, pelaku yang merupakan kekasih korban awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran. Setelah itu, pelaku mengakui bahwa korban dieksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

BACA JUGA :  Bahas Target IKU, UNUD Adakan Rakor Merdeka Belajar Kampus Merdeka

“Barang bukti yang kita sita dalam kasus pembunuhan ini, yaitu satu unit mobil Honda Brio Satya DK 1792 FAL dan 2 unit Hp milik korban,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junto 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. menjelaskan, kejadian ini berawal pada Minggu (21/8/2022) ada keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung. Lalu, berselang dua hari masyarakat melaporkan adanya penemuan jenasah di jalan sekitar Melaya mendekat ke arah Gilimanuk pada pukul 01.00 WITA. TKP penemuan jasad ini adalah dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

BACA JUGA :  MUMULAND Festival Berlangsung Sukses di RTB Denpasar

Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu (21/8/2022) pukul 23.00 WITA.

Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP. Sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang. RN mencekik korban menggunakan tali tas yang dipakai RN. Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya.

Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali. Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo. Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Resmikan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Mobil milik korban dijual seharga Rp25 juta. “Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang 10 juta dan RN mendapat bagian 15 juta Rupiah. Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta. Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku terhenti di Lampung,” terangnya. (igp)

Related Posts