June 14, 2026
BALI

Program Berlanjut, Denpasar Salurkan Rp733 Juta Dana Swakelola Tipe III Penanggulangan HIV

LITERASIPOST.COM – Denpasar | Selama tahun anggaran 2024-2026, Pemerintah Kota Denpasar telah merealisasikan penyaluran dana Swakelola Tipe III (ST III) untuk penanggulangan HIV senilai Rp733,9 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“ST III adalah model pembiayaan yang pertama kalinya di Indonesia dalam penanggulangan HIV,” ujar Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Denpasar, Tri Indriati, S.KM dalam acara Temu Media di Denpasar, Kamis (7/5).

BACA JUGA :  Segera Buka, Living World Denpasar jadi Destinasi Belanja Terbesar di Bali

Dijabarkan, pada tahun anggaran 2026 program ini meliputi pembiayaan senilai Rp260,8 juta kepada Yayasan Kerti Praja (YKP) untuk kegiatan pengadaan jasa staf pendamping ODHIV di 4 Puskesmas di Kota Denpasar yang berlangsung selama 12 bulan. Selain itu anggaran sebesar Rp58,5 juta diberikan kepada Yayasan Spirit Paramacita (YSP) untuk kegiatan penelusuran Lost Folllow Up (LFU) dan notifikasi pasangan ODHIV untuk tes HIV dengan durasi program selama 8 bulan.

Sebelumnya pada tahun 2025, program ST III membiayai kegiatan YKP untuk pendampingan senilai Rp199,2 juta selama 12 bulan serta pemetaan populasi kunci senilai Rp25 juta selama 3 bulan. Kemudian, YSP mendapat anggaran untuk kegiatan penelusuran LFU senilai Rp 57,3 juta selama 6 bulan.

Sementara itu, pada tahun 2024 dana ST III disalurkan kepada Yayasan Gaya Dewata (YGD) untuk kegiatan pelatihan Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Sex Characteristics (SOGIESC) dan Hak atas Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi petugas kesehatan di Kota Denpasar senilai Rp46,4 juta selama 3 bulan. Berikutnya anggaran kepada YSP untuk kegiatan penelusuran LFU senilai Rp86,4 juta selama 6 bulan.

“Keterlibatan LSM itu karena dibutuhkan pendekatan khusus untuk dapat melakukan penjangkauan terhadap kelompok-kelompok sasaran. Misalnya, kalangan ODHIV atau populasi kunci yang komunitasnya cenderung tertutup dari pihak luar”, jelas Tri Indriati.

BACA JUGA :  BEM UNUD Adakan Grand Opening Kabinet "Udayana Bangkit"

Technical Officer Program Swakelola, Made Suprapta menyebutkan bahwa pihaknya menerapkan syarat yang ketat bagi LSM yang akan mengakses program ini. Dasar hukumnya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan PBJ Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Syaratnya antara lain adalah memiliki badan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah berbadan hukum dari Kemenkumham. Kemudian, mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Lembaga juga harus memiliki struktur organisasi/pengurus, Anggaran Dasar dan dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan.

“Masih ada beberapa syarat lain yang kami cek sejak awal sebelum diajukan,’ pungkas Suprapta. (L’Post)

Related Posts