November 25, 2024
BALI

Sistem Transportasi Publik Ramah Disabilitas di Indonesia Belum Optimal

LITERASIPOST.COM, NUSA DUA | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor 98 tahun 2017 mengamanatkan penyediaan akses pada pelayanan jasa transportasi publik yang mengakomodir sarana dan prasarana layanan bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus. Fokus pada sistem transportasi publik yang ramah bagi kaum rentan, salah satunya penyandang disabilitas, menjadi pokok bahasan penting pada sesi lokakarya hari kedua pada gelaran Sustainable Transportation Forum (STF) 2022, yang turut mengundang komunitas penyandang disabilitas sebagai pengguna untuk berbagi pandangan dan masukan.

Pengembangan sistem transportasi berkelanjutan di kota-kota Indonesia perlu mementingkan faktor rasa aman dan nyaman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Gerai ALDO Hadir di Icon Mall Bali

“Mobilitas menjadi hal yang penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini harus ditunjang dengan moda dan sistem transportasi yang inklusif dan aksesibel untuk semua, termasuk penumpang prioritas (anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas). Inklusif dan aksesibel ini dimulai dari merencanakan perjalanan, saat melakukan perjalanan, hingga sampai ke tempat tujuan,” tegas Advisor Public Transport and Non-Motorised Transport, GIZ Indonesia, Agita Putri di BICC Nusa Dua, Bali, Jumat (21/10/2022).

Meskipun sistem transportasi berkelanjutan yang ramah disabilitas telah didukung kebijakan, tetapi peningkatan pada implementasinya perlu diperluas. Di Bali, Trans Metro Dewata secara kontinyu terus melakukan peningkatan kualitas layanan dengan memfaktorkan kemudahan akses terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA :  Sinergi Polda Bali dan Kelompok Mahasiswa Bantu Warga Terdampak Covid-19

“Tidak semua individu penyandang disabilitas mampu untuk menggunakan transportasi pribadi yang dimodifikasi, ataupun layanan berbasis aplikasi karena biaya yang bisa sangat mahal tergantung jarak tempuh. Keberadaan transportasi publik yang mudah dan nyaman tetap menjadi pilihan pertama kami dalam membantu mobilitas sehari-hari. Sebagai pengguna Trans Metro Dewata, saat ini pelayanannya pun sudah sangat jauh meningkat dengan jadwal keberangkatan yang jelas,” ungkap Finance and Manager Pusat Pemberdayaan Disabilitas (Puspadi) Bali, Ida Ayu Wiadnyanyi.

*Infrastruktur transportasi yang inklusif*

Fo

Membangun transportasi inklusif merupakan salah satu penunjang untuk menggerakkan masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas juga kelompok lansia. Data studi dari Bandung, TransSemarang, dan TransJakarta menunjukkan bahwa pengguna dari kelompok ini didominasi oleh perempuan.

“Secara spesifik, hasil survei ITDP pada 2021 diketahui bahwa penumpang mikrotrans Transjakarta didominasi kelompok rentan, dengan 49 persen adalah lansia. yang juga mengandalkan layanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas. Beberapa tantangan dalam mewujudkan transportasi inklusif ini tentunya perlu menjadi upaya bersama yang harus dilakukan agar kemudahan akses kelompok berkebutuhan khusus dalam menggunakan transportasi publik dapat segera terwujud,” ujar Senior Urban Planning, Gender and Social Inclusion Associate ITDP Indonesia, Deliani Siregar.

BACA JUGA :  Hari Lingkungan Hidup, HM Teknik Lingkungan UNUD Buat Tempat Olah Sampah Organik

Tantangan di lapangan antara lain di antaranya meliputi perencanaan yang belum menyeluruh dan transparan, celah perencanaan dan implementasi dalam hal operasional, peningkatan kapasitas dan kualitas layanan oleh operator, serta belum adanya dorongan mendesak atas penyelenggaraan sistem transportasi publik yang inklusif melalui regulasi atau pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai acuan di lintas dinas atau daerah.

Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) sebagai organisasi penyandang disabilitas untuk mengadvokasi penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, infrastruktur, jalur pedestrian, transportasi umum, dan layanan ramah disabilitas yang diwakili David Tjahjana turut memberikan perspektifnya terkait infrastruktur transportasi yang inklusif sebagai wujud kesamaan hak dalam hidup berkota. Ia menyebut bahwa Permenhub Nomor 98 tahun 2017 perlu ditinjau bersama untuk dapat menyusun aturan turunan yang mengedepankan unsur inklusivitas. Selain itu, perlu pelatihan bagi petugas operator terkait layanan ramah disabilitas.

BACA JUGA :  Vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar Tembus Angka 128 Ribu Lebih

Turut bergabung dalam sesi ini Kasubdit Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan, Tonny Agus Setiono; dan Perekayasa Ahli Madya, Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Natalia Tanan sebagai penanggap atas diskusi serta menerima masukan dari para peserta yang hadir. Sesi lokakarya dihadiri pegawai dinas perhubungan, akademisi, perwakilan pihak swasta serta penyandang disabilitas. (igp)

Related Posts