Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan, BBPOM Denpasar Sebut Ada Potensi 200 Izin Edar Diterbitkan
LiterasiPost.com, Denpasar –
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menggelar “Sosialisasi dan Desk Registrasi” dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan bertempat di BBPOM Denpasar, 14-15 Juni 2021. Kegiatan ini dibuka secara resmi melalui daring oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI, Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes, Senin (14/6/2021).
Dalam sambutannya, Rita Endang menyampaikan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, dimana konsep besar di dalamnya adalah kemudahan berusaha termasuk penerbitan izin edar.
“Oleh karena itu tuntutan percepatan pemberian, transparansi dan kemudahan berusaha riil dilaksanakan, maka dalam konsep yang lebih besar lagi adalah langsung jemput bola, artinya datang untuk memberikan desk, bagaimana persyaratan itu bisa dipenuhi,” ujar Rita.
Ditegaskan, setelah izin edar diperoleh, pelaku usaha harus tetap menjaga post market. “Pengawasan itu mencakup tiga pilar, yaitu konsistensi persyaratan registrasi harus tetap sama ketika produk sudah beredar. Lalu pengendalian aspek mutu, keamanan dan gizi, serta informasi nilai gizi pada label. Maka, kenapa registrasi ini penting? Karena menjadi siklus yang tak terpisahkan dari ketiga pilar itu,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, registrasi sebagai bagian dari pre market untuk persetujuan memberikan izin edar bukanlah administrasi semata, namun harus memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practice) atau standar pangan olahan yang baik dan keamanannya yang bila perlu diperkuat dengan hasil uji laboratorium,” sebut Rita.
Sementara itu Kepala BBPOM di Denpasar, Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt., MH menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 31 pelaku usaha dan 9 lintas sektor diantaranya Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi dan UKM di Bali. Selain mendapatkan materi, peserta juga langsung memperoleh pendampingan hingga izin edar dikeluarkan.
“Ini sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha agar memperlancar mendapatkan izin edar,” ucap Suarningsih.
Disebutkannya, selama tahun 2021 ini pelayanan prima jemput bola dan pendampingan sudah berlangsung sebanyak 3 kali.
“Karena sudah banyak yang antri maka kami laksanakan pelayanan prima jemput bola untuk mendampingi pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran di Badan POM. Diharapkan pada hari kedua kegiatan ini ada potensi 200 izin edar akan diterbitkan untuk pelaku usaha di wilayah Bali yang sebelumnya telah melewati proses pengajuan melalui aplikasi E-registration,” sebutnya.
Suarningsih menambahkan Bali sebagai daerah tujuan wisata sudah tentu didatangi oleh wisatawan. Mereka pun akan membeli oleh-oleh, diantaranya berupa pangan olahan untuk dibawa ke daerah atau negara asalnya. Pangan olahan tersebut sudah dikemas dengan apik dan tentunya memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM sekaligus menjadi jaminan bahwa makanan itu telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Dalam sosialisasi ini di hari pertama peserta mendapatkan materi tentang tata cara dan proses pengajuan audit sarana produksi pangan olahan, persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha di bidang pangan olahan untuk UMKM, registrasi dan label pangan olahan, serta uji coba registrasi akun perusahaan dan produk melalui E-registration. Sedangkan di hari kedua difokuskan untuk desk registrasi. (igp)