November 25, 2024
BALI

Tagih Berita Acara Pembahasan Pengelolaan Sampah Dengan Insinerator, WALHI Layangkan Surat ke Walikota Denpasar

LiterasiPost.com, Denpasar –
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali melayangkan surat kepada WaliKota Denpasar pada Kamis (11/2/2021) untuk meminta informasi publik berupa berita acara terkait konsultasi pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) terkait rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menggunakan insinerator di TPA Regional Sarbagita yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar. Berita acara tersebut diminta, karena menurut WALHI Bali merupakan informasi publik.

Sebelumnya, dalam pembahasan KA-ANDAL yang dilaksanakan pada Senin (11/1/2021) di kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, WALHI Bali yang secara notabene sebagai organisasi pemerhati lingkungan dan juga yang aktif dalam mengkritisi penggunaan insinerator sebagai pengelolaan sampah itu tidak diundang dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA :  FTP UNUD Rayakan Puncak HUT ke-39 dan Badan Kekeluargaan ke-29

Dalam pertemuan itu WALHI Bali memaksa untuk masuk ke dalam pertemuan guna mengkritisi rencana pembangunan proyek tersebut karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd, selaku Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bali dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa tujuan WALHI Bali mengirim surat permohonan informasi publik kepada Walikota Denpasar yaitu untuk meminta salinan berita acara tersebut guna mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi orang banyak.

BACA JUGA :  Peresmian Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra, Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Selain itu permohonan informasi publik ini juga bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “WALHI wajib tahu karena proyek ini mengancam hajat hidup orang banyak,” ungkap Krisna Bokis, yang dulu juga merupakan Sekjen gerakan mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali).

Lebih Lanjut Krisna Bokis menyampaikan dalam Permen LKH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, menyatakan bahwa semua saran, pendapat dan masukan dari seluruh anggota tim teknis wajib dicatat oleh anggota sekretariat dan dituangkan dalam berita acara rapat penilaian. “Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar sudah memiliki berita acara tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  PLN Sosialisasikan Bahaya Listrik ke Sejumlah Sekolah di Bali

Krisna Bokis berharap Walikota Denpasar segera memenuhi permohonan informasi publik dari WALHI Bali. “Kami tegaskan agar Walikota memberikan permohonan informasi publik tersebut,” tutupnya. (igp/r)

Related Posts