Terkait Libur Nataru, Begini Isi Edaran Gubernur Bali
LiterasiPost.com, Denpasar –
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 (Nataru) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
SE Nomor 2021 Tahun 2020 yang dikeluarkan atas dasar masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Bali yang timbangan dengan klaster baru; arus kunjungan ke Bali dan tingginya kerumunan kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali; perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia; Serta arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.
Beberapa poin penting yang dimuat dalam SE Gubernur Bali tersebut, yakni:
1) Agar dengan sungguh-sungguh, tersier, dan disiplin serta tanggung jawab penuh menaati ketentuan:
– Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
– SE Gubernur Bali No. 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
2) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan:
a. tanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji coba berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum dikirim, dan diisi e-HAC Indonesia;
c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum dikirim.
d. surat keterangan hasil uji coba swab berbasis PCR dan hasil uji negatif Antigen uji coba selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
e. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Antigen yang masih berlaku.
f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil uji coba berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
3) Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:
a. wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada aliran atau dengan pembersih tangan, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum / keramaian.
b. dilarang keras:
– menyelenggarakan pesta pesta tahun baru dan sejenisnya di dalam dan / atau di luar ruangan.
– menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan
mabuk minuman keras.
4) Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
5) Kepada Bupati / Walikota, Camat, Kepala Desa / Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta para pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
6) Kepada Panglima Kodam IX / Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin memastikan terlaksananya SE ini. (igp)