Ungkap Kasus Penipuan Online, Polda Bali Tahan Lima Tersangka
LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan menahan 5 tersangka.
“Korban adalah Ida Bagus Gede Adi Wirawan dari Banjar Dinas Basa, Kelurahan Marga, Kabupaten Tabanan. Bermula korban melihat video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan Iphone 12 Pro Max. Korban pun melakukan transfer ke rekening a.n. PT Berkah Bersama Tarashop sejumlah 1,1 juta. Namun, barang yang dibeli tak kunjung diterima. Akhirnya korban mendatangi Toko Taraphone di Dalung untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan karyawan toko bahwa akun instagram @taraphone store bukanlah akun resmi milik toko tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H saat memimpin konferensi pers di lobi DitReskrimsus Polda Bali pada Selasa (11/6/2024).
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan profiling terhadap rekening tersebut. DitReskrimsus Polda Bali pada Jumat (31/5/2024) berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Andhika KP (39) asal Jakarta di Uma Residence, Pemogan Denpasar. Selanjutnya pada Sabtu (8/6/2024) diamankan kembali 3 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Muh Sabir (33) asal Desa Bulo Wattang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan; A Jusman (29) asal Kampung Cina, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan; dan Muzakkir (24) asal Desa Lumpue, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Satu pelaku lagi adalah seorang anak berinisial M.I.A (ABH/anak yang berhadapan dengan hukum).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap 5 tersangka, selanjutnya DitReskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan mendapatkan keterangan dari para tersangka mengenai modus yang dilakukannya.
“Modus operandinya yaitu dengan membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali,” terang Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Chandra.
Barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka di antaranya sejumlah buku tabungan, kartu NPWP, KTP, ATM, handphone, serta uang tunai.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami berpesan kepada masyarakat bahwa kecanggihan teknologi bisa digunakan untuk hal positif, tapi tak sedikit pula disalahgunakan seperti kasus ini. Untuk itu jangan mudah terbujuk dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, teliti sebelum membeli, dan cek toko aslinya,” pungkas Kabid Humas. (igp)