WALHI Duga Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 Loloskan Proyek Insinerator di TPA Sarbagita
LiterasiPost.com, Denpasar –
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menduga pembahasan Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022 yang berlangsung di Kantor DKLH Bali, Senin (22/2/2021), sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan dibakar menggunakan Insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengajukan protes keras atas tidak dilibatkannya WALHI Bali dalam pembahasan itu. Menurutnya, hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-prinsip Good Governance (Pemerintahan yang Baik), Konstitusi dan Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). “Tidak memenuhi Prinsip Pemerintahan yang Baik,” tegasnya.
Bokis menerangkan pada poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Provinsi Bali 2022, menjelaskan bahwa sub kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerjasama pihak lain di TPA Regional Sarbagita. Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerjasama.
“Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?,” tanya Bokis.
Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dimana dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi: gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.
Selain itu ia juga menerangkan banyak riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia. “Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala DKLH Provinsi Bali, pihaknya menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), tidak menggunakan Rencana Kerja DKLH Provinsi Bali Tahun 2022 untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita.
WALHI juga menutut agar DKLH Bali menyusun rencana tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good governance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita. Terakhir, agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang menutupi informasi dan membatasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja DKLH Provinsi Bali Tahun 2022. (igp/r)