Yowana MDA Karangasem Dukung Hari Arak Bali
LITERASIPOST.COM, KARANGASEM | Yowana MDA Kabupaten Karangasem melalui Petajuh Made Arda Oka dengan tegas menyatakan setuju terhadap keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang menetapkan Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari.
Menurutnya, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, memiliki tujuan yaitu Pertama, mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Kedua, mengajak masyarakat Bali, pemerintah daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Ketiga, melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Keempat, mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi itu tujuannya, bagaimana Gubernur Bali kita sangat berani dan cerdas mengangkat warisan budaya Bali yang memiliki kekuatan ekonomi untuk digelorakan secara positif melalui penyelenggaraan Hari Arak Bali. Karena tujuannya positif, maka Hari Arak Bali jangan diplesetkan ke arah yang tidak benar, itu sangat tidak masuk akal,” tegas pemuda asal Desa Adat Sanggem, Kecamatan Sidemen ini.
Ia menambahkan bahwa Arak Bali merupakan hasil produksi lokal masyarakat yang bersumber dari anugerah Sang Pencipta berupa pohon kelapa, pohon enau, dan pohon ental yang telah menjadi warisan budaya Bali dan perlu dijaga kelestariannya untuk menunjang perekonomian masyarakat yang berprofesi sebagai petani Arak Bali. (igp/r)