November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

1.115 Napi Dapatkan Remisi Khusus Nyepi, 746 Orang Ada di Bali

LiterasiPost.com, Denpasar –
Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi kepada 1.115 Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap Narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri guna mempersiapkan diri kembali hidup di tengah masyarakat.

“Remisi merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar.

BACA JUGA :  Kolaborasi BPR Lestari dan BPR Kas: BPR Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

RK merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan. Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, pemberian remisi kepada Narapidana dilaksanakan pada Selasa (16/3/2021). Kali ini sebanyak 746 Narapidana memperoleh RK Nyepi. (igp/r)

Related Posts