December 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Pleno Rekapitulasi KPU Bali: Koster-Giri Unggul, Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK

LITERASIPOST.COM – JIMBARAN | KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 bertempat di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa, Jimbaran, Kabupaten Badung, Minggu (8/12/2024). Rapat pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu serta para saksi Paslon.

Rapat pleno diawali pembacaan sejumlah dokumen yang sebelumnya tersegel oleh KPU Kabupaten/Kota, Dokumen tersebut di antaranya Lembar C pemberitahuan, kejadian khusus dan hasil perolehan suara Paslon.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme dan Etika, Puluhan Awak Media di Bali Ikuti Pelatihan Table Manner

Berikut rincian perolehan suara masing-masing Paslon serta suara sah dan tidak sah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali dan disetujui oleh kedua saksi Paslon:

1. Kota Denpasar

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 145.440 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 145.759, Suara sah: 291.199 dan suara tidak sah: 11.378

2. Kabupaten Badung

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 111.062 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 204.186, Suara sah: 315.248 dan suara tidak sah: 7.354

3. Kabupaten Tabanan

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 100.350 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 204.031; Suara sah: 304.381 dan suara tidak sah: 5.702

4. Kabupaten Jembrana

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 73.468 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 97.402, Suara sah: 170.870 dan suara tidak sah: 3.692

5. Kabupaten Buleleng

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 153.444 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 206.028, Suara sah: 359.472 dan suara tidak sah: 7.396

6. Kabupaten Bangli

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 37.298 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 112.125, Suara sah: 149.423 dan suara tidak sah: 4.422

7. Kabupaten Karangasem

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 125.986 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 149.560, Suara sah: 275.546 dan suara tidak sah: 10.557

8. Kabupaten Klungkung

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 48.841 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 71.044, Suara sah: 119.885 dan suara tidak sah: 4.138

9. Kabupaten Gianyar

Perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 90.362 dan Paslon 2 (Koster-Giri): 223.469, Suara sah: 313.831 dan suara tidak sah: 9.981

BACA JUGA :  FKP UNUD Latih Warga Karangasem Buat Pakan Ikan Air Tawar

Total perolehan suara Paslon 1 (Mulia-PAS): 886.251 (38,54%) dan Paslon 2 (Koster-Giri): 1.413.604 (61,46%), dengan total suara sah: 2.299.855 dan suara tidak sah: 64.620

Secara umum Rapat Pleno Rekapitulasi ini berjalan lancar tanpa adanya sanggahan dari pihak saksi kedua Paslon maupun Bawaslu. Bahkan, Bawaslu Bali menyampaikan apresiasi terhadap proses rekap suara dari tingkat bawah hingga provinsi dan tidak ada persoalan pada hasil penghitungan perolehan suara. Hanya saja, Bawaslu memberikan catatan kepada KPU sebagai bahan evaluasi ke depan, yakni terkait pendistribusian surat suara. Pada Pilkada kali ini, jumlah surat suara yang didistribusikan seharusnya 3.369.211 namun kenyataan di lapangan sebanyak 3.370.203. Artinya, ada kelebihan 992 surat suara. Diharapkan ke depan agar jumlah surat suara yang didistribusikan benar-benar sesuai dengan jumlah DPT ditambah cadangan 2,5%.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada 2024. Utamanya kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dan turut menjaga kondusifitas.

BACA JUGA :  Lolly Suhenty Sambangi Bawaslu Badung

“Angka partisipasi pemilih (Parlih) di Bali pada Pilkada 2024 sama persis dengan Pilkada 2018 yaitu 71,9 persen. Andai saja Pilkada 2024 memakai sistem de facto seperti tahun 2018 (bukan de jure) maka saya yakin Parlih kali ini bisa lebih tinggi. Tapi tidak apa-apa, walau tidak mencapai target 75 persen, kita sudah bekerja yang terbaik,” ujar Lidartawan.

“Selanjutnya, ada waktu 3 kali 24 jam bagi Paslon untuk menyampaikan gugatan ke MK. Jika tidak ada gugatan, dan bukti register perkara konstitusi (BRPK) dikeluarkan, barulah kami mengeluarkan SK penetapan pemenang. SK itulah yang akan kami serahkan ke Pemda untuk mengurus pelantikan. Untuk pelantikan Gubernur/Wakil rencananya pada 7 Februari 2025 dan Bupati-Walikota/Wakil pada 10 Februari 2025,” pungkasnya. (IGP/r)

Related Posts