Gelar Bimbingan Kepribadian, Bapas Denpasar Gembleng Klien Pemasyarakatan Jadi Pribadi yang Lebih Baik
LiterasiPost.com, Denpasar –
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar menggelar kegiatan Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Bapas Tahun 2021 bertempat di aula Kantor Bapas Kelas I Denpasar, Jalan Ken Arok No. 4 Denpasar, Selasa (30/3/2021).
Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Amd, IP, SH, MH mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bapas adalah pembimbingan. Bapas wajib membimbing klien pemasyarakatan untuk menjadi manusia yang lebih baik sebelum dan sesudah kembali ke tengah masyarakat.
“Pembimbingan kepribadian sangat penting dilaksanakan untuk membentuk mental karakter klien pemasyarakatan yang berbudi pekerti luhur, sadar hukum, dan taat beragama serta memiliki wawasan kebangsaan yang baik. Maka ke depan kami akan lebih sering menyelenggarakan Bimbingan Kepribadian seperti ini,” kata Andiyani ketika membuka kegiatan.
Dijelaskannya, resolusi pemasyarakatan saat ini juga menggalakkan lapas produktif. Mewujudkan hal tersebut bukanlah hal yang mudah sehingga perlu kerja sama antar tim. Oleh karena itu Bapas dengan menggandeng mitra pokmas siap untuk mendukung hal tersebut, yakni mendorong klien pemasyarakatan untuk optimis menjawab tantangan setelah kembali ke masyarakat. Klien pemasyarakatan diwajibkan memiliki motivasi tinggi, kreatif dan inovatif.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar klien pemasyarakatan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku; mengetahui mekanisme atau cara untuk mendapatkan bantuan hukum; memahami pentingnya hak paten bagi industri kreatif; serta memahami hak paten memiliki kekuatan hukum tetap dalam inovasi sebuah produk,” jelasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yakni Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Karma, I Gde Edi Budiputra, SH, MH yang menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Bali, Made Prama Dyanti Kusumasinda dengan materinya tentang Kekayaan Intelektual atau Pentingnya Hak Paten Bagi Industri Kreatif.
“Bantuan hukum (Bankum) sering kali tidak sampai ke masyarakat yang tepat sasaran, dan pula secara hukum masyarakat berhak mendapatkan Bankum secara cuma-cuma. Namun nyatanya masyarakat masih beranggapan bahwa Bankum sangat berkaitan dengan finansial sehingga susah mendapatkan rasa keadilan,” ungkap Edi.
Lanjutnya, LBH Lingkar Karma berbicara persoalan Bankum tidak hanya secara litigasi, tapi non-litigasi juga penting untuk memberikan edukasi pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Kami sangat apresiasi kegiatan ini dan berterima kasih kepada Bapas Denpasar, sehingga tujuan kami dan Bapas menjadi sinergis untuk memberikan pemahaman Bankum,” imbuhnya.
Bimbingan Kepribadian kali ini diikuti sebanyak 25 klien pemasyarakatan. Salah satunya adalah seorang berkewarganegaraan Jerman atas nama Tim D. Pria yang fasih berbahasa Indonesia ini mengakui sempat terjerat kasus pemakaian Narkoba dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun. Ia pun menilai kegiatan ini sangat bagus.
“Sangat bagus ke depan, terutama bagi klien pemasyarakatan yang mau terjun ke kerja legal, menambah wawasan, ide-ide dan produktif,” ungkapnya sumringah. (igp)