November 25, 2024
BALI

Pembangunan Gedung Sapras Polres Karangasem Dimulai, Kapolda: Jangan Berani Mengurangi Spesifikasinya

LiterasiPost.com, Karangasem –
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Karo Logistik Polda Bali Kombes Pol. Nelson P. Purba, S.I.K., M.H, dan Dir Lantas Polda Bali Kombes Pol Indra, S.I.K., M.Si., menghadiri dan melaksanakan Peletakan Batu Pertama Gedung Sapras (Sarana Prasarana) Polres Karangasem bertempat di Lapangan Parkir Polres Karangasem, Minggu (18/4/2021).

Kehadiran Kapolda Bali di Polres Karangasem disambut Jajar Kehormatan dan laporan oleh Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr. Selanjutnya Kapolda diarahkan ke tempat acara Peletakan Batu Pertama dan revitalisasi sejumlah pembangunan TA 2021 serta upacara Mendem Pedagingan dan Mecaru yang mengawali pembangunan Gedung Sapras Lalu Lintas di lingkup Polres Karangasem Polda Bali.

BACA JUGA :  Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian, PLN Optimalkan Program Electrifying Agriculture

Peresmian pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. Adapun yang akan dibangun adalah gedung sarana prasarana untuk layanan Polri di bidang lalu lintas meliputi penerbitan SIM yang terpadu dengan lapangan uji praktek baik roda dua dan roda empat, serta pelayanan terpadu Polres Karangasem yang menjadi satu atap guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Bali menyampaikan, bahwa pembangunan gedung ini sebagai sarana dan prasarana pelayanan publik serta meningkatkan kinerja Kepolisian agar lebih efisien kepada masyarakat Karangasem.

BACA JUGA :  Resmob Ditreskrimum Polda Bali Amankan Tiga Terduga Curanmor

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan serta revitalisasi berasal dari dana PNBP Korlantas Polri serta dana BLU yang dialokasikan secara khusus untuk Polri. Bagi pelaksana diharapkan agar dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Kapolda Bali menekankan dalam pelaksanaan pembangunan harus dibentuk pengawas agar pembangunannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, serta sesuai dengan spesifikasi.

BACA JUGA :  Diskusi Publik Mafindo: Perlu Kolaborasi Perangi Wabah Hoaks

“Jangan dikurangi, kalau berani mengurangi berarti itu sudah nekat dan urusannya jadi lain,” pungkasnya. (igp/r)

Related Posts