Lalai Kelola Sampah, Pemerintah Dapat Digugat dengan “Citizen Lawsuit” ▪️Sampah Mengular, Pemerintah Layak 'Ditampar'

LITERASIPOST.COM – Badung | Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mengatakan bahwa, “Warga Negara Indonesia (WNI) memungkinkan melakukan “Citizen Lawsuit” atau gugatan (gugatan warga negara) yang merupakan mekanisme hukum perdata dimana warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak masyarakat”.
Tujuannya bukan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan/regulasi guna melindungi kepentingan umum. Hal ini tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang, melainkan melalui yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) dan pedoman teknis Mahkamah Agung. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah) dan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum dan Landasan Citizen Lawsuit di Indonesia:
• SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013: Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung ini memuat tata cara gugatan warga negara, khususnya dalam perkara lingkungan hidup.
• Pasal 1365 KUHPerdata: Dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa/pemerintah yang merugikan warga negara.
• Yurisprudensi (Putusan MA): Beberapa putusan penting yang mengakui citizen lawsuit antara lain kasus Ujiana Nasional (2006) dan kasus pencemaran udara Jakarta (2019).
• Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga kerap dikaitkan dengan hak warga negara untuk menggugat terkait hak atas lingkungan yang baik
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pemerintah, pejabat yang abai atau kebijakannya merusak lingkungan, termasuk tidak becus mengelola sampah dapat digugat oleh warga negara. Oleh karena tu pejabat publik diharapkan agar serius, cerdas gercep, tanggap, tanggon dan trengginas dalam mengelola sampah yang sampai detik ini belum bisa dibereskan. Di sisi lain masyarakat jika abai justru diancam dengan sanksi pidana dan denda.
“Hal ini menunjukkan beban manajemen sampah yang harusnya menjadi tugas dan tanggung jawab unit teknis jangan diserahkan ke masyarakat, harusnya unit teknis tunjukkan kinerja terbaik dengan menjadi tauladan, berikan asistensi, formula yang inovatif, efisien, efektif dan produktif, perkuat supervisi, monitoring dan evaluasi serta akuntabilitas yang prima, jika sudah ada pelayanan prima pasti masyarakat tidak mengeluh dan output-nya lingkungan bersih sehat dan asri, perilaku masyarakat baik taat dan bertanggung jawab”, tegas Puspa Negara.
Lanjutnya, kondisi empirik saat ini sangat jauh beda dari harapan. Sampah mengular di mana-mana, menumpuk di sepanjang jalan jalan utama pariwisata, tergeletak, kotor, jorok, bau dan tidak elok. “Menunjukkan destinasi kita kotor dan kumuh”, sentilnya. Sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam berbagai tingkatan belum menunjukkan tanda-tanda serius, fokus dan profesional dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir.
Terlebih di kawasan destinasi pariwisata atau Badung selatan komposisi masyarakatnya, karakteristiknya sangat berbeda dengan kawasan Badung tengah dan utara, dimana Badung selatan: Kuta Utara, Kuta dan Kuta selatan adalah daerah metro dan urban yang kosmopolitan, sehingga menghasilkan sampah dengan karakteristik yang berbeda serta memerlukan sistem dan tata kelola yang lebih futuristik. Produksi sampah di badung selatan bukan hanya sampah rumah tangga, sampah pelaku usaha, sampah Horeca (hotel, restoran, cafe), sampah dari kos-kosan yang masif, juga ada sampah dari wisatawan, sampah kiriman, sampah sungai dan muara, yang harus mampu dikelola dengan komprehensif. Ketidakmampuan atas pengelolaan inilah akan terlihat pada situasi nyata berupa tumpukan sampah di mana-mana, destinasi terlihat kotor, jorok dan tidak elok.
“Oleh karena itu jika pemegang atau pengambil keputusan tidak mampu memperbaiki kondisi ini, maka sebaiknya pejabatnya evaluasi diri dan masyarakat bisa mengajukan gugatan pada pemerintah atau Citizen Lawsuit. Aturan yang dibuat jangan menjadi kambing hitam atau diarahkan tekanannya pada masyarakat, akan tetapi pejabatnya juga harus bertanggung jawab dengan sanksi yang jauh lebih berat. Maka gerakan Citizen Lawsuit bisa menjadi efek keseimbangan positif untuk pemerintah segera berbenah”, tutup Puspa Negara. (L’Post/r)














