Tunggu Itikad Baik Media Bali, AWK Sebut Ada Peluang Cabut Gugatan
LiterasiPost.com, Denpasar –
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS (Anggota DPD RI Dapil Bali) mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/5/2021) terkait gugatannya terhadap koran Media Bali yang sudah berproses di Dewan Pers.
Senator yang akrab disapa AWK ini menyampaikan bahwa sudah ada penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers, bahwa terdapat empat pemberitaan headline Media Bali yang merugikan dirinya pribadi dan sebagai pejabat negara.
“Karena ada maksud mengabaikan penyelesaian sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 maka saya ingin memberikan pembelajaran kepada media dimaksud berupa proses gugatan ke pengadilan,” kata AWK.
“Tadi sudah ada mediasi, dan Astungkara di bulan ini bisa kita selesaikan,” tambahnya.
Terkait dengan tuntutan, AWK mengatakan berdasarkan UU Pers ada tindakan ganti rugi sebesar Rp500 juta dan dibayarkan kepada negara jika tidak melakukan pemuatan hak jawab. Kemudian gugatan untuk diberikan hak jawab dan yang dituntut sesuai empat pemberitaan tersebut dengan penyelesaian yang baik. Gugatan lainnya adalah pencabutan izin karena dalam mediasi terungkap bahwa Media Bali belum memiliki izin di Dewan Pers dan wartawannya juga belum memiliki Sertifikat Kompetensi.
“Ini adalah pilihan kedua saya yaitu gugatan langsung di pengadilan, yang pertama adalah terkait di Dewan Pers, dan pilihan ketiga yakni melaporkan wartawannya sendiri. Jadi yang memperkuat gugatan saya adalah rekomendasi Dewan Pers,” sebut AWK.
Disinggung kenapa dirinya tidak menggunakan hak jawab, AWK menerangkan bahwa pada awalnya ia melaporkan tiga media ke Dewan Pers, yaitu Radar Bali (Jawa Post), Tribun Bali dan Media Bali. AWK sempat datang ke kantor Radar Bali dan Tribun Bali, diterima dengan baik sekaligus bersilaturahmi. Menurutnya, hak jawab itu ada dua jenis, yaitu secara tertulis dan wawancara langsung. Kedua media tersebut sudah melakukannya dengan itikad baik.
“Nah untuk Media Bali, kuasa hukum saya sudah datang ke sana pada 25 Maret dan bertemu Pimrednya. Hingga 5 April belum ada tindak lanjut atau pertemuan lagi. Harusnya mereka proaktif seperti dua media lainnya. Saya juga kecewa, di sidang mediasi tadi Tergugat/Teradu tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu Media Bali selaku Teradu berdalil bahwa serangkaian berita yang diterbitkannya itu merupakan satu kesatuan, kendati disiarkan dalam edisi/tanggal yang berbeda. Teradu menyatakan bahwa pihaknya telah memuat pernyataan Pengadu pada edisi 2 November 2020 dari hasil liputan konferensi pers yang diselenggarakan Pengadu di kantor DPD Bali. Namun pada berita yang diterbitkan 4 dan 5 November 2020, Teradu tidak memuat/mengutip pernyataan Pengadu sebagai syarat etik keberimbangan dalam berita.
Dari hal tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak memuat konfirmasi/klarifikasi sehingga cenderung tidak berimbang.
“Pada 13 Mei nanti saya minta ke Media Bali untuk wawancara khusus, lalu dimuat sebanyak empat kali berturut-turut dengan cover yang sama, akan saya pertimbangkan untuk mencabut gugatan saya pada 20 Mei,” pungkas AWK. (igp)