Diduga Diklaim Yayasan, Pemilik Tanah “Segel” SMA PGRI 2 Denpasar
LiterasiPost.com, Denpasar –
Peringatan HUT ke-75 PGRI pada 25 November 2020 justru diwarnai adanya penyegelan sekolah. Sekolah tersebut adalah SMA PGRI 2 Denpasar yang berlokasi di wilayah Tegal Harum, Denpasar Barat. Penyegelan dengan pemasangan spanduk di pintu depan sekolah itu dilakukan oleh pihak Drs. I Gusti Made Djawi selaku pendiri, pemilik dan pembina sekolah.
Akibatnya, langsung digelar pertemuan tertutup antara pihak Djawi dan penasehat hukumnya, kepala sekolah, serta utusan dinas. Tampak pihak keamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Denpasar ikut mengamankan situasi yang pada umumnya berjalan aman dan kondusif.
Penasehat hukum Djawi dari Kantor Antariksa Law Firm, I Gusti Ngurah Artana menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke SMA PGRI 2 Denpasar untuk menindaklanjuti hasil pertemuan terkait masa jabatan kepala sekolah, dalam hal ini Komang Saputra, sudah berakhir pada Februari 2020. Djawi selaku pendiri, pemilik dan pembina sekolah bermaksud mengusulkan kepada Yayasan PGRI Provinsi Bali terkait pemilihan kepala sekolah yang baru. Saat bertemu dengan Ketua Yayasan, pun menyatakan setuju dengan maksud tersebut. Namun surat usulan itu justru dijawab sebaliknya, yang menanyakan soal kapasitas Djawi hingga bermaksud mengusulkan pergantian kepala sekolah.
“Atas bukti hak memegang properti (tanah), sekolah ini sertifikatnya atas nama Gusti Made Djawi. Kami datang ke sini ingin menutup ruang kepala sekolah sebagai sikap protes kepadanya yang secara de facto dan de yure sudah tidak memegang jabatan lagi,” jelas Artana saat ditemui di sekolah setempat mendampingi Gusti Made Djawi, Rabu (25/11/2020).
Dijelaskan, konflik ini muncul justru karena hubungan Djawi dengan kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode itu kurang harmonis. Terjadi penyimpangan-penyimpangan sistem manajemen sekolah yang tidak pernah dilaporkannya kepada Djawi selaku pembina, tetapi justru dilaporkan kepada yayasan. Jadi seolah-olah sekolah’ ini murni milik yayasan, padahal tidak demikian adanya.
“Berdasarkan anggaran dasarnya ada ketentuan menyebutkan, bahwa setiap sekolah yang menggunakan nama PGRI adalah milik yayasan, padahal sekolah ini propertinya milik pribadi dan menyewa nama PGRI,” bebernya.
PGRI ini memiliki yayasan dan yayasan itulah yang me-manage SMA PGRI 2 Denpasar ini. Terbukti dari penyerahan 12,5 persen dari hasil bersih pendapatan sekolah ini kepada yayasan. Sisanya dikembalikan kepada sekolah. Namun pihak sekolah tidak pernah memberikan laporan kepada Djawi selaku pemilik, pendiri dan pembina, alias hak-hak perdatanya diabaikan. Djawi hanya memperoleh Rp2,5 juta tiap bulan yang diberikan pihak sekolah.
“Sehingga hari ini kami ingin menguji kepala sekolah atau secara fisik ingin menguasai sekolah ini. Klien kami ingin mengambil alih dulu, tapi mereka minta waktu dan intinya dia siap mengundurkan diri sebagai kepala sekolah melalui mekanisme yang ada,” jelas Artana kembali.
Artana mensinyalir kepala sekolah belum mau mundur dari jabatannya hingga saat ini karena dipakai “boneka” oleh yayasan agar keuangan sekolah tetap mengalir ke yayasan. “Saya yakin itu!,” tegasnya.
Sebagai langkah ke depan, kini pihaknya ingin mendapatkan data terlebih dahulu yang akan diserahkan oleh kepala sekolah pada Jumat (27/11/2020). Data dimaksud tentang pendirian sekolah, kemudian akan dibaca/dipelajari. “Upaya hukumnya adalah kami ingin mengambil alih sekolah ini, tidak lagi menggunakan yayasan PGRI,” sebut Artana.
Selain gugatan perdata soal kepemilikan dan kepengurusan, Artana menyebut kemungkinan ada satu ranah pidana karena ditemukan dokumen yang digunting sehingga tanda tangan dan nama Djawi hilang. Terkonfirmasi saat pertemuan ada oknum yang melakukan hal itu tapi belum diketahui atas perintah siapa.
“Saat pertemuan hari ini, oknum itu tidak hadir. Ada dokumen penting tahun 1999 dimana saat itu Djawi menjadi pembina, dokumen tentang usulan 4 calon kepala sekolah. Setelah Djawi pensiun dan tidak menjadi kepala sekolah lagi, dokumen itu terkonfirmasi nama dan tanda tangannya dipotong, dipergunakan untuk apa, kita belum tahu. Ini akan ada pelaporan pidana,” pungkasnya. (igp)