September 8, 2024
NASIONAL

Kapolri: Sikat Semua Ormas Bergaya Premanisme

LiterasiPost.com, Jakarta –
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 
Hal tersebut disampaikan Kapolri terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 
BACA JUGA :  Kembangkan Aplikasi Ambroise, Mahasiswa Teknik Pertanian dan Biosistem FTP UNUD Didanai Rp140 Juta oleh Google dan Kemendikbudristek
“Negara tidak boleh kalah dengan Ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Kapolri, Kamis (3/12/2020).
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun Ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. 
BACA JUGA :  Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Siap Jaring Karya Terbaik
Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. 
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Disisi lain, Kapolri memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq. 
BACA JUGA :  Kasad Rotasi Pimpinan Jabatan Penting di Jajaran TNI AD
“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini. 
Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BACA JUGA :  Raih GRC Lifetime Achievement, Dirut PLN Selalu Hindari "Conflict of Interest"
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
BACA JUGA :  PLN Hadirkan Kendaraan Listrik untuk Perpustakaan Keliling di Denpasar
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (igp)

Related Posts