October 25, 2024
BALI

Karantina Denpasar Gagalkan Masuknya 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal ke Bali

LiterasiPost.com, Denpasar –
Tingginya kebutuhan masyarakat Bali terhadap daging babi baik untuk sarana upacara agama maupun konsumsi, sering kali membuat harga daging ini melambung. Kondisi ini pun kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memasukkan daging babi atau celeng secara ilegal ke Bali.

Guna menghindari peredaran daging yang tidak sehat untuk dikonsumsi, pejabat Karantina Pertanian Denpasar khususnya wilayah kerja Gilimanuk selalu mawas terhadap segala pemasukan media pembawa ilegal.

BACA JUGA :  Lagi! Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Bekerjasama dengan instansi terkait di Pelabuhan Gilimanuk, pemeriksaan terhadap semua alat transportasi dilakukan pejabat Karantina di pos-pos jaga. Pejabat Karantina mendapatkan mobil box yang mengangkut daging dalam jumlah besar.

Diperiksa secara seksama ternyata daging celeng yang dibawa dari Jombang sebanyak 1,7 ton dan dikemas dalam 29 karung. Supir mobil box selaku pembawa daging celeng tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal. Penggagalan daging celeng ilegal asal Jombang ini terjaring Sabtu (6/3/2021) dini hari.

BACA JUGA :  Tonggak Baru Kepemimpinan PLN UID Bali, Agung Sindu Putra Lanjutkan Sinergi dengan Stakeholder Demi Sukseskan IAF 2024

Setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan karena supir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal untuk ditolak, akhirnya Karantina Denpasar melakukan pemusnahan dengan mengundang Kapolsek Gilimanuk, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, serta Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana, Kamis (11/3/2021).

Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan saat melaksanakan pemusnahan berharap dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi atau celeng ilegal dari luar Bali guna mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019. (igp/r)

Related Posts