Pengunjung Pantai Sanur Dites Rapid Antigen, Satu Orang Reaktif

LiterasiPost.com, Denpasar –
Tim Gabungan melakukan pengawasan yang ketat di depan pintu masuk obyek wisata Pantai Bangsal Hotel Inna Grand Bali Beach, Jalan Hang Tuah, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (31/1/2021). Tindakan tersebut dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung Pantai Sanur dalam menyambut Hari Banyu Pinaruh sebagai rangkaian Hari Suci Saraswati sehari sebelumnya.
Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana melibatkan 50 personel terdiri dari unsur TNI Kodim 1611/Badung, Kepolisian Denpasar Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Pecalang Desa Adat Sanur Kaja serta unsur pengamanan swakarsa.
Dandim 1611/Badung mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PPKM guna menekan lonjakan kasus penularan Covid-19 yang belakangan cenderung meningkat dan tinggi di Bali.
“Pagi ini sengaja kita laksanakan peningkatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 semakin tinggi,” sebut Dandim.
Lanjutnya, operasi pendisiplinan yang lebih intensif dan masif ini akan dilaksanakan dari 31 Januari sampai 8 Februari 2021. Dalam pelaksanaannya tidak lagi dengan edukasi atau pemberitahuan tetapi langsung penindakan termasuk melaksanakan Rapid Test Antigen.
Ketika ditanya terkait Hari Banyu Pinaruh dimana banyak masyarakat yang melaksanakan kegiatan ke pantai, Dandim menegaskan tidak ada larangan untuk berkegiatan ke pantai, termasuk penyucian diri atau mandi. Tetapi masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang diantaranya menghindari kerumunan.
Sementara itu Camat Denpasar Selatan, Wayan Budha mengatakan kegiatan pembatasan masyarakat yang dilaksanakan kali ini tersebar di 13 titik atau areal yaitu pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja sebanyak 3 titik, Kelurahan Sanur 5 titik dan Desa Sanur Kauh 5 titik yang bertujuan membatasi lonjakan pengunjung pantai dalam rangka menyambut Hari Banyu Pinaruh. Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.
Terkait penyediaan Rapid Test Antigen, sebagian masyarakat rela melakukan tes tersebut dan banyak pula yang menolak sehingga memilih kembali ke rumahnya.
Rapid Test Antigen gratis bagi para pengunjung yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur Kaja dikoordinir oleh Kesehatan Kodam IX/Udayana yang menurunkan 2 unit mobil ambulance dengan petugas medis.
Rapid Test Antigen pada kesempatan kali ini menyasar 71 pengunjung dengan hasil 70 non-reaktif dan 1 orang dinyatakan reaktif sehingga tidak diperkenankan ke pantai, serta disarankan untuk segera mungkin melaksanakan tes lanjutan Polymerase Chain Reaction (PCR). (igp/r)